REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Peraturan ini diterapkan karena jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Pahlawan terus meningkat setiap harinya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan PTM 25 persen ini merupakan salah satu langkah untuk menekan angka penularan Covid-19 varian Omicron. Menurutnya, aturan ini disesuaikan dengan pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Karena Covid-19 tambah mundak (naik), maka kita lakukan dengan model prokes ketat. Bukan hanya PTM 25 persen, tapi juga percepatan vaksinasi secara berkala. Jadi apa yang diatur di dalam Inmendagri, maka kita ikuti sesuai levelnya, Insya Allah cepat pulih lah Kota Surabaya,” kata Eri di Surabaya, Ahad (20/2).
Nantinya mekanisme PTM 25 persen itu diterapkan dengan cara sama seperti PTM 50 persen. Setiap sekolah SD maupun SMP, akan menyesuaikan jumlah siswa di setiap kelas.
“Kemarin kan sempat 50 persen, nanti tinggal dikurangi total itu jadi 25 persen dari jumlah siswanya, masuknya bisa satu sampai dua kali dalam seminggu. Nanti kita koordinasikan dengan guru-guru,” ujar Eri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh telah berdiskusi dengan pakar epidemiologi dan Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) membahas soal pelaksanaan PTM. Yusuf menjelaskan, jika di dalam kelas ada 30 siswa, itu dibagi dua shift bagian menjadi 15 orang siswa PTM dan 15 sisanya mengikuti pembelajaran secara hibrid di rumah.
“Kemarin kan 100 persen dua shift, 50 persen hybrid sebagian PTM. Nah yang ini 50 persen dua shift, yang hibrid menyesuaikan. Jadi kita perkecil lagi,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, untuk pelaksanaanya, PTM 25 persen ini akan dilakukan secara bertahap. Yusuf mengaku saat ini masih berkoordinasi dengan wali murid dan kepala sekolah, karena pelaksanaan PTM harus ada persetujuan dari berbagai pihak.