Selasa 22 Feb 2022 18:13 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diamankan Polda Jawa Tengah

Modus mengurangi isi LPG bersubsidi untuk dijual dengan harga non subsidi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diamankan Polda Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diamankan Polda Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali Diungkap jajaran kepolisian. Pengungkapan kali ini dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dua pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, masing- masing berinisial SR dan JN diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berikut sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, modus yang digunakan kedua kedua pelaku adalah mengurangi sebagian isi LPG bersubsidi 3 kilogram (tabung melon) untuk diisikan ke tabung LPG non subsidi tabung 5,5 kilogram dan tabung 12 kilogram.

Sehingga keduanya memperoleh keuntungan lebih besar secara illegal. “Karena gas LPG tersebut kemudian dijual dengan harga non subsidi,” ungkanya, di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2).

 

Kedua Pelaku, lanjut kapolda, diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga berpindah- pindah tempat kontrakan. Tujuannya agar tindakan illegal tersebut tidak mudah diketahui oleh masyarakat maupun apparat penegak hukum.  

Selain kedua Pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 5,5 kilogram dan tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu juga diamankan sebuah timbangan gantung serta satu unit mobil pick up sebagai sarana pelaku untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatan tersebut, kedua palaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” tambah kapolda Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement