REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan, ada 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah setempat yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022. Remisi yang diberikan paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Wisnu mengaku, Kanwil KemenkumHAM Jatim melalui 39 lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi. Namun berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan, hanya 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.
“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” kata Wisnu, Kamis (3/3/2022).
Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Wisnu menjelaskan, ada dua jenis remisi khusus.
Yaitu remisi khusus I yang masih harus menjalani masa pidana, dan remisi khusus II yang bisa langsung bebas. “Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujarnya.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut Wisnu, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di delapan lapas di Jatim, dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar.
Ia menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. “Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” kata Wisnu.