REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Bambang Suryo yang menjadi tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 pada 2021. Bambang Suryo merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut.
Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Kombes Pol Ahmad Taufiqurrahman menyatakan, pihaknya bakal lamgsung menahan Bambang Suryo seusai menjalani pemeriksaan. Alasannya, Bambang Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Rencana kami setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/3).
Ahmad mengungkapkan, Bambang Suryo diduga dua kali melakukan suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 pada 2021. Pertandingan yang diduga dilakukan pengaturan tersebut itu pun disebutnya telah diulang.
"Untuk dua pertandingan, kemarin sudah diulang pertandingannya. Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Putra Gresik dengan Persema," ujarnya.
Ahmad menerangkan, dalam aksinya para tersangka terlibat praktik suap-menyuap pengaturan skor dengan nilai perputaran uang yang bervariasi. Paling kecil kisaran Rp5 juta. Kemudian ada juga yang bernilai Rp20 juta, dan terakhir sekitar Rp70 juta.
Selain Bambang, empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad.
Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB. Bambang Suryo pun sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.
Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik. "Ada (dari) federasi, ada klub, juga semua," kata dia.