Sabtu 12 Mar 2022 08:06 WIB

Putusan Hakim Terkait Kasus Wadas Dinilai tak Bijak

Hakim terkesan mendasarkan pada delegated regulation.

Rep: My40/My41/ Red: Fernan Rahadi
Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.Smg dan Putusan MA Nomor 482K/TUN/2021 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KIKA, Rabu (9/3/2022).
Foto: dokpri
Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.Smg dan Putusan MA Nomor 482K/TUN/2021 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KIKA, Rabu (9/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 11 akademisi dari sejumlah universitas melakukan eksaminasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.Smg dan Putusan MA Nomor 482K/TUN/2021. Dalam salah satu putusannya, majelis hakim menolak gugatan warga Wadas dan memenangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sedangkan dalam tingkat kasasi, majelis juga menolak kasasi warga dan menganggap putusan judex facti majelis hakim PUTN Semarang tidak bertentangan dengan hukum.

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Fakultas Hukum UGM, Richo Adhi Wibowo, mengkritik tajam majelis hakim atas dua putusan tersebut. Menurut dia, hakim terkesan mendasarkan pada delegated regulation sebagai batu uji keputusan pemerintah. 

Menurut Richo, hukum administrasi negara pada hakikatnya ingin memberikan kewenangan pada pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengatur masyarakat dalam rangka memberikan dukungan terhadap masyarakat. Hakikat ini tidak dapat tercapai dengna mengesampingkan primary regulation.

"Delegated regulation belum teruji legitimasinya dalam sistem demokrasi karena ia merupakan kebijakan pejabat TUN. Sedangkan primary regulation lebih teruji dalam sistem demokrasi karena ia dikeluarkan oleh lembaga legislatif," kata Richo dalam acara Eksaminasi Publik yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KIKA, Rabu (9/3/2022).

Dalam konteks ini, menurut dia, merupakan hal yang tidak tepat dan tidak bijak jika hakim terlalu mendasarkan pada delegated regulations sebagai batu uji keputusan pemerintah dengan langsung mengesampingkan primary regulation.

Lebih lanjut, Richo menuturkan bahwa hakikat hukum administrasi bukan saja mengenai hukum yang memberikan kekuatan kepada badan atau pejabat TUN untuk mengurusi dan mengatur masyarakat, namun juga hukum untuk melindungi kepentingan individu terhadap potensi kesewenang-wenangan badan atau pejabat TUN. Pada konteks ini, lahirnya peradilan TUN sejatinya lebih pada membantu menyeimbangkan posisi antara rakyat dengan penguasa.

"Maka dari itu, karena hakikat HAN dan tujuan perlindungan peradilan administrasi di atas, tidak akan bisa dicapai apabila hakim tanpa penjelasan yang cukup, langsung memilih hanya menggunakan parameter yang hanya dibuat oleh eksekutif," kata Richo.

Herlambang P Wiratraman dari Fakultas Hukum UGM juga mengkritisi azas yang diterapkan dalam putusan PTUN di Semarang maupun kasasi di MA. Azas yang berkaitan itu adalah azas les superiori derogat legi inferiori dan azas les spesialis derogate legi generali. Menurutnya, dua azas ini seharusnya tidak langsung diuji dengan delegated regulation, melainkan dicek dengan primary regulation-nya terlebih dahulu. "Azas yang menjadi silang pendapat itu bermula dengan pemaknaan pembaharuan. Istilah pembaharuan itu tidak dikenal sebenarnya di dalam undang-undangnya tapi diperkenalkan istilah pembaharuannya itu di Peraturan Presiden,” kata Herlambang.

Sementara itu, Warkhatun Nadijah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menganggap majelis hakim gagal memahami fungsi esensial dan substansial dari hukum administrasi negara. 

"Masyarakat sejauh ini terlibat aktif dalam kebijakan pembangunan Bendungan Bener dengan mencari informasi dan data yang terkait dengan kebijakan ini. Akan tetapi Pemprov Jateng dan penyelenggara kegiatan BBWSO (Balai Besar Waduk Sungai Opak-red) justru enggan menyampaikan infomasi yang seharusnya menjadi kewajiban keduanya dan menjadi hak bagi warga," katanya.

Penulis: Salsabilla Amiyard (my40) & Whafir Pramesty (my41)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement