REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Jawa Timur mendorong petani porang di wilayahnya untuk segera meregistrasikan lahan porang garapannya sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan ekspor komoditas tersebut.
"Registrasi lahan merupakan perintah dari pemerintah pusat sebagai syarat bahwa bahan porang yang diekspor harus bisa ditelusuri dengan jelas," ujar Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, M Solikin di Madiun, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, kewajiban registrasi lahan pembudidayaan porang tersebut merupakan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah China selaku negara pengimpor porang guna keamanan pangan dan aspek ketelusuran. "Selain itu, registrasi lahan juga bertujuan untuk meningkatkan mutu porang yang akan diekspor. Sehingga, jika ditemukan mutu porang yang tidak sesuai standar maka dapat ditelusuri asal lahan dan petaninya," kata Solikin.
Sesuai data, dari sekitar 3.000-an petani porang di Kabupaten Madiun dengan luas lahan 6.000 hektare, baru terdapat 50 petani porang yang telah mengurus registrasi lahan dengan kisaran luas lahan mencapai 200 hektare. "Jumlah tersebut masih sangat minim. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar petani porang Kabupaten Madiun segera mengurusnya dan meningkatkan mutu untuk layak ekspor," katanya.
Adapun pengurusan registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian lapangan oleh petugas serta ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
Ia menambahkan, sedikitnya ada 113 poin penilaian yang wajib diisi oleh petani porang saat melakukan registrasi. Seperti diketahui, porang telah menjadi komoditas primadona di Kabupaten Madiun untuk diekspor ke China, Jepang, dan sejumlah negara lainnya.
Porang tersebut diekspor dalam bentuk olahan chips (irisan tipis) kering. Selain itu juga dalam bentuk tepung porang yang nilai jualnya bisa lebih mahal.
Tepung porang tersebut dapat sebagai bahan baku beras porang yang banyak dicari negara pengimpor karena dinilai lebih sehat.Karena sangat ekonomis, banyak warga Kabupaten Madiun yang menanam porang. Hal itu terlihat dari tren kenaikan luas lahan selama lima tahun terakhir.
Sesuai data Dinas Pertanian setempat, pada 2016 di Kabupaten Madiun terdapat 1.484 hektare lahan porang. Setahun kemudian bertambah menjadi 1.536 hektare dan pada 2018 mencapai 1.568 hektare.
Pada 2019 luas lahan porang mengalami lonjakan drastis menjadi 3.465 hektare. Kemudian, tahun 2020 bertambah menjadi seluas 5.363 hektare, dan dimungkinkan terus bertambah hingga 6.000-an hektare.
Dalam beberapa tahun terakhir seiring melimpahnya pasokan, harga panen umbi porang menurun drastis dari sebelumnya di kisaran Rp10.000 hingga Rp13.000 per kilogram menjadi Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram.
Guna melindungi petani, Pemkab Madiun bersama Balitbang Kementerian Pertanian telah mematenkan varietas porang asli Desa Klangon, Saradan, Kabupaten Madiun yang diberi nama Porang Madiun 1. Varietas tersebut dikenal memiliki mutu bagus.