Kamis 17 Mar 2022 22:57 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim

Laporan yang disampaikan harus memenuhi kriteria penilaian.

Pemkot Probolinggo Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim (ilustrasi).
Foto: Dok BPK
Pemkot Probolinggo Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- Pemerintah Kota Probolinggo menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

LKPD diserahkan secara langsung oleh Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK setempat di Kabupaten Sidoarjo. "Saat pemeriksaan awal, Pemkot Probolinggo sudah banyak belajar. Apa yang menjadi rekomendasi BPK selama proses pemeriksaan selalu dilakukan untuk perbaikan ke depan," kata Sekda Ninik Ira Wibawati.

Baca Juga

Menurutnya, pihaknya tidak ingin melakukan kesalahan yang sama, sehingga belajar dari temuan-temuan sebelumnya sesuai arahan Wali Kota Probolinggo, sehingga tidak segan-segan melibatkan inspektorat untuk minta audit. "Dari sana kami banyak belajar terkait kekurangannya. Kami ingin perbaikan berkelanjutan baik itu laporan keuangan atau pengelolaan keuangan," tuturnya.

Terkait rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti, lanjut dia, secara rutin Pemkot Probolinggo menggelar pertemuan rutin untuk melakukan evaluasi tindak lanjut yang diberikan oleh BPK. "Evaluasi tindak lanjut kami lakukan secara bertahap, perbaikan berkelanjutan itu terus menerus kami lakukan demi perbaikan pengelolaan keuangan," katanya.

Sekda perempuan pertama di Kota Probolinggo itu juga mengungkapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para kepala perangkat daerah dan jajarannya. "Teman-teman sudah bekerjasama dengan baik. Saat ada pemeriksaan interim BPK, ayo kita tingkatkan koordinasi. Sambil memantau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Tentu saja, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga menjadi tujuan kami bersama," ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan laporan yang disampaikan harus memenuhi kriteria penilaian yang sudah diketahui oleh semua pemerintah daerah. "Empat kriteria yang dimaksud adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," katanya.

Ia menjelaskan laporan keuangan yang sudah disusun pemda sudah sesuai kriteria-kriteria, sehingga pemberian opini oleh BPK merupakan cerminan LKPD dan transparansi aktivitas pemda serta memenuhi informasi bagi pihak yang memerlukan. "Saya ingatkan bahwa pejabat pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan kami wajib memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh pemda," ujarnya.

Joko berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban APBD. Selain Pemkot Probolinggo, dua daerah lain menyampaikan LKPD di ruang auditorium BPK Jawa Timur yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Dokumen LKPD yang digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement