Senin 21 Mar 2022 22:22 WIB

BPPKAD Kediri: Capaian Pembayaran PBB 2021 Naik 16 Persen

Pemkot juga telah memberikan program bebas sanksi administratif.

BPPKAD Kediri: Capaian Pembayaran PBB 2021 Naik 16 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
BPPKAD Kediri: Capaian Pembayaran PBB 2021 Naik 16 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Jawa Timur, mengabarkan bahwa capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kediri tahun 2021 berhasil mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu mengemukakan, pembayaran PBB tahun 2020 sebesar Rp26 miliar, sedangkan pada 2021 berhasil menembus angka Rp30 miliar. "Kami ucapkan terima kasih kepada sebanyak 94.262 wajib pajak di Kota iniyang telah menyelesaikan pembayaran PBB secara tepat waktu. Tahun 2021 berhasil mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya," katanya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Pihaknya mengungkapkan pada pembayaran PBB Kota Kediri tahun 2022 ditargetkan juga naik sebesar Rp29,6 miliar. Target itu optimistis bisa tercapai, yang dari evaluasi tahun sebelumnya realisasi capaian PBB cukup bagus. Sugeng juga menambahkan, telah menyiapkan strategi dan inovasi guna mencapai target Rp29,6 miliar pada 2022 ini, yaitu berupa kemudahan pembayaran, pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas PBB.

Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho. "Kami juga memberikan kemudahan pembayaran melalui tempat pembayaran di kelurahan setempat, pembayaran melalui mobil pelayanan keliling, pembayaran melalui perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri), pembayaran melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret, serta pembayaran melalui market place, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay," kata dia.

Ia mengungkapkan, pemkot juga telah memberikan program bebas sanksi administratif. Masyarakat juga tidak perlu takut untuk membayar denda, karena ada kebijakan itu. "Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Kediri memberikan program bebas sanksi administratif hingga Desember 2021. Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak, dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan BPPKAD Kota Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis," kata dia.

Pihaknya juga mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah seperti untuk Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. "Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayarkan pajak sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik," kata Sugeng.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement