REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pejalan kaki berusia lanjut tewas setelah tertemper (tertabrak) KA Bangunkarta relasi Yogyakarta - Pasar Senen. Korban diduga melakukan bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api.
Insiden ini terjadi di perlintasan rel kereta km 350+550 antara Notog Purwokerto jalur hilir masuk wilayah Kel. Bantarsoka, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (23/3/22) sekira pukul 12.11 WIB.
"Dari hasil olah TKP diduga kuat korban bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api. Korban tidak membawa identitas apapun," ujar Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Warsono.
Informasi mengenai kejadian tersebut berasal dari masinis KA Bangunkarta yang melaporkan insiden ini ke pihak Stasiun Purwokerto. Selanjutnya pihak stasiun memerintahkan kepada petugas Polsuska dan penjaga palang pintu Kelurahan Pasirmuncang untuk mendatangi lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, mereka mendapati ada seorang laki-laki tergeletak di tengah rel kereta api dengan posisi tertelungkup dan kondisi luka pada bagian kepala, keluar darah dari hidung, serta sudah meninggal dunia. Kemudian jenazah dievakuasi ke RSUD Margono Soekarjo.
Setelah dilakukan pengecekan identitas melalui Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS) didapatkan identitas korban bernama Muslih Purwoto (71 tahun), seorang pensiunan warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Langkah selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Duren Sawit untuk mencari keluarga korban. Jenazah dititipkan di RSUD Margono," kata Kapolsek.
Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.
Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.