Kamis 24 Mar 2022 08:54 WIB

Rumah Restorative Justice 'Pondok Seduluran' Diresmikan di Kota Batu

Pondok Seduluran diharapkan jadi tempat menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/3/2022). Peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu serta jajaran Forkopimda Kota Batu.
Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/3/2022). Peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu serta jajaran Forkopimda Kota Batu.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice 'Pondok Seduluran' di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). Peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Program ini nantinya memiliki arah pada kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional. "Ini ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata" katanya.

Menurut Mia, rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana tetapi juga perdata.

Mia berharap Pondok Seduluran bisa menjadi tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat. Kemudian juga dapat menjadi wadah untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki moto Raharjo. Kemudian juga karena menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.

Di samping itu, Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo. Rumah ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan.

Kemudian menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum. Sebagai informasi, Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia.

Rumah ini dijadikan sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat dan sederhana. Lalu juga berbiaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement