Rabu 02 Aug 2023 16:48 WIB

Langkah Pemkot Batu dalam Upayanya Menangani Sampah

Dengan SOP yang jelas dan transparan, diharapkan penanganan sampah lebih teratur.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu resmi dijadikan sebagai Zero Waste Education Park, Rabu (30/11/2022). Hal ini berarti tempat tersebut bisa menjadi wahana eduwisata pengelolaan sampah.
Foto: dok. Diskominfo Kota Batu
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu resmi dijadikan sebagai Zero Waste Education Park, Rabu (30/11/2022). Hal ini berarti tempat tersebut bisa menjadi wahana eduwisata pengelolaan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) yang meliputi SOP Penataan Sampah TPS, SOP Pengangkutan Sampah, SOP Pengumpulan Sampah, dan SOP TPA. Seluruh SOP tersebut didesain untuk mendukung konsep pengelolaan sampah yang berbasis pada prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai berharap SOP yang telah dihasilkan ini akan membantu mengoptimalkan proses pengolahan sampah di TPA Tlekung. Kemudian diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sampah di wilayah Kota Batu secara keseluruhan. 

Dengan adanya SOP yang jelas dan transparan, diharapkan penanganan sampah akan lebih teratur dan terukur. "Sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan akibat penumpukan sampah," ucap Aries di Kota Batu.

Selain itu, Pemkot Batu juga telah menyusun poin-poin sumber dana untuk penyelenggaraan TPS 3R. Setidaknya ada enam poin yang membahas sumber dana untuk mendukung keberlangsungan operasional TPS 3R.

Poin pertama terkait dana APBN/APBD yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan investasi prasarana dan sarana pada TPS 3R. Dengan dukungan dana ini, diharapkan fasilitas TPS 3R dapat ditingkatkan dan dikembangkan dengan baik.

Sumber dana kedua, yakni iuran warga. Hal ini berarti masyarakat setempat berkontribusi melalui iuran warga yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R. Iuran ini termasuk gaji para operator TPS 3R secara profesional, pembayaran tagihan air dan listrik, serta perbaikan sarana dan prasarana. 

"Besaran iuran warga ini ditentukan melalui musyawarah warga untuk memastikan keberlanjutan operasional TPS 3R," ungkapnya.

Selanjutnya, dana APBDesa akan digunakan untuk kebutuhan awal biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R. Dalam hal ini termasuk penyediaan bahan bakar, tagihan air dan listrik, serta biaya pembuatan akta notaris dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola TPS 3R. Dengan adanya dukungan dana dari APBDesa, diharapkan pengelolaan TPS 3R dapat menjadi lebih mandiri.

Selanjutnya, dana dari hasil penjualan material daur ulang dan produk kompos. Dana itu akan digunakan untuk mendukung biaya operasional TPS 3R. Pendapatan dari hasil penjualan ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sumber dana lainnya.

Selain itu, juga ada insentif dari penjualan bibit tanaman. Menurut dia, pendapatan ini akan diarahkan untuk mendukung biaya operasional TPS 3R. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung upaya untuk menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional TPS 3R.

Berikutnya, Pemkot Batu akan menggali sumber dana lainnya, seperti sumbangan dari sedekah, Corporate Social Responsibility (CSR), dan berbagai sumber dana lain. Hal ini bertujuan agar dapat berkontribusi dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dengan dukungan dari berbagai sumber dana tersebut, ia berharap pengelolaan TPS 3R dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.  "Dan kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keinginan masyarakat dan menjaga lingkungan Kota Batu yang lebih bersih dan sehat," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement