REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dinas sosial mengemukakan42.893 warga yang ber-KTP Surabaya dilepas dari status data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena kebanyakan di antara mereka tinggal di luar Kota Pahlawan.
"Mereka tidak tinggal di Surabaya, tapi mendapatkan fasilitas-fasilitas dari statusnya sebagai warga MBR," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, pada Januari 2022, Dinsos Surabaya menyatakan ada 7.893 warga yang tidak layak menjadi penerima bantuan sosial (bansos), sedangkan pada Februari 2022 tercatat ada sekitar 35.000 warga yang tidak layak menerima bansos.
Ketidaklayakan itu, lanjut dia, dikarenakan dari hasil musyawarah kelurahan (muskel) menyebut ada warga nomor induk kependudukan (NIK) Surabaya sudah meninggal, pindah atau tidak ditemukan domisilinya. "Kami juga melakukan sinkronisasi data dengan teman-teman Dispendukcapil Surabaya. Sehingga data hasil muskel juga kami cocokkan dengan dispendukcapil. Jadi, ada sekitar 42.893 itu dilepas dari status data MBR," ujar dia.
Anna menjelaskan, NIK menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan intervensi bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya, mulai dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kemudian di pemkot melalui dinsos ada bantuan program makanan untuk lansia, anak yatim dan disabilitas. Selain itu juga ada intervensi-intervensi dari perangkat daerah (PD) yang lain," kata Anna.
Pada tahun 2022 ini, Anna menyebut, setiap bulan pihaknya melaksanakan musyawarah kelurahan bersama RT/RW hingga jajaran kelurahan dan kecamatan. Melalui hasil musyawarah kelurahan tersebut, pemkot melakukan pemutakhiran data MBR atau warga penerima bantuan.
"Karena kami tidak berhak menghapus, maka dari dasar muskel itu kami melakukan ketidaklayakan penerima bantuan. Misal ada warga NIK di Surabaya, tapi tidak ditemukan, sehingga kami menidaklayakkan yang bersangkutan menerima bansos," kata Anna.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal.
"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara de facto (berdasarkan kenyataan) dengan de jure (berdasarkan hukum)," kata Agus.