Kamis 31 Mar 2022 14:28 WIB

Resmi, DIY Larang Skuter Listrik di Malioboro

Larang diatur untuk Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Beberapa skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melarang operasional skuter listrik di kawasan Malioboro. Larangan ini menyusul banyaknya layanan sewa skuter listrik yang ada di kawasan Malioboro dan sekitarnya. 

Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam SE tersebut, larangan operasional skuter listrik ini diatur untuk Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Sultan menyebut, dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan tersebut. Penataan kawasan itu, katanya, termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan dalam SE tersebut yang disampaikan Humas Pemda DIY, Kamis (31/3).

Larangan ini juga dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Selain itu, kata Sultan, juga untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," ujar Sultan.

Meskipun begitu, ada pengecualian untuk penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik ini. Sultan menuturkan, penggunaannya dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang, seperti petugas yang melakukan pengawasan di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement