Senin 17 Nov 2025 16:11 WIB

Yogyakarta Larang Bentor, Wali Kota Siapkan Skema Konversi ke Becak Listrik

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis, termasuk Max Ride.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi becak motor di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Foto: Wulan Intandari
Ilustrasi becak motor di kawasan Malioboro Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan larangan operasional becak motor (bentor) dan kendaraan bermotor roda tiga lainnya sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan larangan ini bukan sekadar persoalan transportasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keaslian transportasi tradisional yang telah menjadi identitas budaya Yogyakarta.

"Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, apa ya istilahnya, asli ya, berbasis budaya," kata Hasto, Senin (17/11/2025).

Hasto menegaskan, SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia mendapat instruksi tertulis dari Pemda DIY untuk menghentikan operasional bentor dan kendaraan roda tiga lain seperti bajaj Max Ride di wilayah Kota Yogyakarta.

"Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami, memberikan arahan kepada kami secara tertulis, dan kemudian setelah kita mendapatkan arahan, maka kemudian kita membuat surat edaran itu," ujarnya. 

Meski tujuan utamanya untuk menghadirkan transportasi yang lebih ramah lingkungan berbasis budaya, Hasto memastikan kebijakan ini tidak serta-merta mematikan mata pencaharian pengemudi becak motor. Pihaknya tengah menyiapkan konversi bentor menjadi becak listrik yang mulai dianggarkan pada 2026.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan membiarkan pengemudi bentor kehilangan mata pencaharian.

"Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang nantinya bisa dibantukan kepada pengemudi bentor. Mesinnya diturunkan, lalu diganti listrik," ucapnya.

Akan tetapi, Hasto belum bisa menyebutkan berapa besaran anggaran yang akan dibutuhkan. Hingga kini pun, Pemkot Jogja belum mengantongi data pasti jumlah bentor yang beroperasi karena kendaraan ini memang tidak pernah mendapatkan izin operasional dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan adanya konversi tenaga listrik, Hasto optimistis becak dan andong semakin diterima masyarakat modern.

"Kalau sudah punya becak listrik dan andong yang tetap beroperasi, saya kira itu bagus dan ramah lingkungan, tidak ada polusi," ungkapnya.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan SE Wali Kota Jogja No. 100.3.4/3744 Tahun 2025 melarang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis, termasuk Max Ride dan becak motor (bentor). 

Kebijakan ini diterapkan juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas, melindungi transportasi tradisional, serta mendukung transportasi ramah lingkungan yang terintegrasi.

"Dengan adanya surat dari Gubernur DIY, Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti dengan menerbitkan SE tentang larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement