Selasa 05 Apr 2022 16:04 WIB

BLT Minyak Goreng, Pemprov Jateng Tunggu Petunjuk Pusat

Kepastian sasaran maupun teknis pelaksanaan harus menunggu petunjuk pusat.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bagi warga kurang mampu, sehingga masih menunggu kepastian dari pusat.

"Kami mengetahui ada program BLT minyak goreng justru dari running text media televisi, sedangkan surat resmi dari Pemerintah Pusat justru belum," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarnosaat kunjungan kerja di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Pendowo Kabupaten Kudus, Senin (4/4/2022).

Baca Juga

Ia mengakui data keluarga penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) maupun program keluarga harapan (PKH) memang tersedia, jika sasaran BLT minyak goreng tersebut memang itu. Hanya saja, kata dia, untuk kepastian sasaran maupun teknis pelaksanaannya tentu harus menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

Menurut dia permasalahan minyak goreng bukan hanya terjadi di Jateng, melainkan secara nasional juga mengalami. "Hanya saja, untuk pasokan minyak goreng kemasan saat ini sudah lancar. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sudah meminta pemerintah untuk mendorong para pengusaha minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) lebih mementingkan kepentingan nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Harso Susilo menambahkan berdasarkan pemberitaan sasaran penerima BLT minyak goreng dikabarkan juga ada pedagang kaki lima (PKL). "Jika data BPNT dan PKH tentunya sudah tersedia, sedangkan PKL tentunya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat saja, seperti apa teknis pelaksanaannya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement