Senin 11 Apr 2022 11:52 WIB

Lapas Jatim Masih Wajibkan Karantina

Salah satu lapas yang mengalami overkapasitas adalah Lapas Sidoarjo

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun Asep Sutandar (kiri) berbincang dengan Direktur Pengembangan PT INKA (Persero) Agung Sedaju (kanan) saat pembukaan kegiatan pelatihan keterampilan menjahit di Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, Senin (6/12/2021).
Foto: Antara/Siswowidodo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun Asep Sutandar (kiri) berbincang dengan Direktur Pengembangan PT INKA (Persero) Agung Sedaju (kanan) saat pembukaan kegiatan pelatihan keterampilan menjahit di Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, Senin (6/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Plt Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, sepanjang Ramadhan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di wilayah setempat relatif terkendali. Meski demikian, Wisnu mengakui jumlah penghuni lapas dan rutan di terus mengalami kenaikan.

“Akhir tahun 2021 jumlah warga binaan sekitar 26 ribuan. Per hari ini sudah mencapai 28 ribuan,” kata Wisnu, Senin (11/4).

Wisnu mengakui, terus bertambahnya jumlah penghuni semakin membuat 39 lapas atau rutan di Jatim semakin sesak. Maka dari itu, Wisnu tetap mewajibkan jajarannya untuk tetap berpedoman pada aturan-aturan yang mengatur pengelolaan lapas atau rutan selama pandemi, meski kasus Covid-19 terus melandai.

“Salah satunya terkait kebijakan karantina untuk warga binaan baru, tetap harus 14 hari di sel khusus,” kata Wisnu.

Salah satu lapas yang mengalami overkapasitas adalah Lapas Sidoarjo. Saat ini Lapas Sidoarjo dihuni 1.041 warga binaan. Padahal kapasitas normalnya hanya untuk 370 orang saja.

“Selain itu, masih ada 96 warga binaan yang kami titipkan ke Polres,” ujar Kepala Lapas Sidoarjo, Teguh Pamuji.

Teguh menjelaskan, pihaknya memang enggan menerima warga binaan yang statusnya masih penyidikan kepolisian maupun kejaksaan. Kebijakan ini berlaku sejak awal Pandemi Covid-19. Tujuannya, agar Lapas tidak terlalu penuh, sehingga, sebisa mungkin protokol kesehatan dapat diterapkan.

“Kami masih sesuai SOP dari Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima tahanan yang statusnya AIII (dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri) atau pindahan dari rutan yang statusnya sudah inkracht,” ujar Teguh.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan kepada penghuni baru. Usai diberikan pengarahan terkait penerapan protokol kesehatan dalam lapas, warga binaan baru akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Sebelumnya, mereka juga dites swab antigen.

“Pihak dokter lapas akan melakukan pemantauan selama proses karantina untuk memastikan warga binaan baru dalam kondisi sehat,” ujar Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement