REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Satreskrim Polres Boyolali kembali menahan satu pelaku kejahatan jalanan atau klitih,yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam terhadap orang tidak dikenal, di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial RA (17) tersebut merupakan wargaMargomulyo Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan telah ditahan di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin, dalam konferensi pers, di Boyolali, Senin petang (11/4/2022).
"Berkat kerja keras petugas, kasus kekerasan di tempat kejadian perkara Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Jawa Tengah, pada Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB, sudah lengkap. Dua pelaku diamankan semua," kata Asep.
RA berperan sebagai pembonceng atau joki dari satu pelaku lain, AA (16), warga Banyuanyar dan sudah ditangkap. RA melakukan kekerasan dengan menendang korban berinisial SMS yang masih di bawah umur.
RA tersebut ditangkap petugas di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas juga menyita satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beatdengan nomor AD 3851 WFE. "Jika melihat modus yang dilakukan kedua pelaku, ini tindakan klitih, karena menyerang dan melukai korban secara acak padahal tidak ada permasalahan sebelumnya," tambah Asep.
Dia menjelaskan kronologi kasus kejahatan klitihterhadap korban SMS (16), warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong, Boyolali. Pada saat kejadian, SMS bersama dengan tiga orang temannya di depan sebuah toko di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB.
Tidak lama kemudian datang sekelompok orang tidak kenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan tiga temannya. Setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng Andong, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali.
Korban berusaha menangkis dengan tangannya hingga terluka terkena sabetan samurai. "Barang bukti senjata tajam samurai, karena oleh pelaku dibuang ke sungai dan hingga sekarang belum ditemukan. Barang bukti lainnya baju yang dipakai oleh korban ada bercak darah dan baju yang dipakai pelaku," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sebagai langkah antisipatif agar kejahatanklitih tidak terulang, Polres Boyolali terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin, terutama pada jam-jam rawan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan tetap kondusif.