REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan masyarakat menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jumlah peserta terbatas.
"Sepanjang belum ada surat edaran dari pusat soal larangan takbir keliling, Pemkab Kudus mengizinkan dengan persyaratan tetap menjaga prokes dan jumlah pesertanya juga dibatasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (19/4/2022).
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa menjamin takbir keliling bisa digelar, karena hingga kini belum ada petunjuk dari pusat. Ketika nanti ada surat edaran dari Kementerian Agama yang melarang takbir keliling, kata dia, daerah tetap mengikuti regulasi tersebut.
Untuk itu, imbuh dia, masyarakat harus menunggu kebijakan pusat, apakah ada larangan atau tidak. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini masih masa pandemi COVID-19 sehingga penyebaran virus corona masih perlu diwaspadai.
"Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, masyarakat Kudus jangan terlalu larut. Jika berada di tempat ramai sebaiknya tetap jaga jarak dan pakai masker agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri, memastikan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pemudik yang masuk ke Kota Kudus dengan catatan mereka juga sudah vaksin COVID-19 lengkap dan penguat. Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, per Selasa ini tercatat ada empat kasus aktif COVID-19, dirawat satu kasus serta isolasi ada tiga kasus.