REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya meminta para pengusaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur, mengeluarkan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu pada tahun ini.
"Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil. Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19.
Bahkan, lanjut dia, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali. Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja. "Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja," kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Selain itu, lanjut dia, untuk sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur. Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus. "Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR," kata dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya.