Jumat 22 Apr 2022 23:48 WIB

Polres Lumajang Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pesta Ganja

31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine.

Polres Lumajang Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pesta Ganja (ilustrasi).
Polres Lumajang Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pesta Ganja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Aparat Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 66 orang yang diamankan dalam kasus pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka dalam keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan sebelumnya ada indikasi pesta ganja dalam kegiatan tersebut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club VespaII pada hari Selasa (19/4). "Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras," tuturnya.

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja bahwa semua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut dia, beberapa tersangka mengatakan bahwa barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang seperti di Banyuwangi, Malang, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) junctoPasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement