Ahad 24 Apr 2022 16:16 WIB

Daop 6 Mulai Posko Angkutan Lebaran Hingga 13 Mei 2022

Seluruh penumpang KA diimbau mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang kereta api berjalan di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA
Sejumlah penumpang kereta api berjalan di Stasiun Tugu, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- KAI Daop 6 menggelar apel pasukan untuk Angkutan Lebaran. Posko Angkutan Lebaran ditetapkan dimulai pada 22 April (H-10) sampai 13 Mei (H+10). Pemerintah sendiri menetapkan masa cuti Lebaran pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.

Executive Vice President KAI Daop 6, Iwan Eka Putra mengatakan, pada Angkutan Lebaran kali ini KAI sebagai salah satu moda transportasi nasional dalam mudik Lebaran, harus memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, lancar, dan penuh kegembiraan.

"Apel gelar pasukan yang diikuti pegawai-pegawai Daop 6 Yogyakarta dan TNI/Polri ini menandai dimulainya masa posko Angkutan Lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi," kata Iwan di halaman timur Stasiun Yogyakarta, Jumat (22/4).

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menuturkan, selama Angkutan Lebaran KAI Daop 6 mengoperasikan 24 perjalanan KA jarak jauh dan menyediakan 200 ribu lebih tempat duduk. Daop 6 menyiagakan 1.300 pekerja, 126 personel Polsuska, dan 206 keamanan.

Selain itu, ada perbantuan personel TNI/Polri yang ditugaskan dan petugas posko pegawai Daop 6 yang membantu pelayanan di berbagai stasiun di Daop 6. Persiapan Angkutan Lebaran telah dilaksanakan jauh hari dengan pemeriksaan kelengkapan SPM.

KAI akan memberi pelayanan terbaik dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kenyamanan dan kesehatan penumpang KA. Petugas senantiasa siaga di stasiun dan di lintas, serta tambahkan 15 petugas pemeriksa jalur dan enam penjaga perlintasan KA.

"Selain itu, ada Alat Material Untuk Siaga (AMUS) yang ditempatkan di 17 lokasi untuk penanganan kedaruratan operasional secara cepat," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan terbaru untuk penumpang berusia 6-17 tahun  tidak lagi harus menyertakan hasil negatif antigen atau PCR cukup sudah divaksin dosis kedua. Hasil negatif diwajibkan kepada yang baru divaksin dosis pertama.

Disesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

KAI Daop 6 mengimbau agar seluruh penumpang KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Untuk penumpang KA yang akan melaksanakan vaksin booster, KAI Daop 6 menyediakan di Klinik Mediska Yogyakarta dan Klinik Mediska Solobalapan. "Mari mudik dengan aman, nyaman, sehat menggunakan kereta api," kata Supriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement