Senin 25 Apr 2022 20:25 WIB

Pemkot Pekalongan Izinkan Penyelenggaraan Tradisi Syawalan

Tradisi Syawalan diperbolehkan tetapi harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Pemkot Pekalongan Izinkan Penyelenggaraan Tradisi Syawalan (ilustrasi).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Pemkot Pekalongan Izinkan Penyelenggaraan Tradisi Syawalan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memberikan izin penyelenggaraan tradisi Syawalan pada warga Kelurahan Krapyak setelah dua tahun terakhir ini, tradisi budaya dan kearifan lokal tersebut ditiadakan karena pandemi COVID-19.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pemkot memperbolehkan warga merayakan tradisi Syawalan yang identik dengan pembuatan lopis raksasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga

"Tradisi Syawalan diperbolehkan tetapi harus tetap menjaga protokol kesehatan karena dengan adanya sinyal dari pemerintah sedikit melonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat dan tengah berupaya menggenjot sektor ekonomi," katanya, Senin (25/4/2022).

Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aafitu, mengatakan selain perayaan tradisi Syawalan, pemkot juga mengizinkan kegiatan penambatan balon udara beraneka ukuran dan corak serta acara makan dan minum gratis. "Pelaksanaan tradisi Syawalan berupa perayaan lopis dari masyarakat sudah boleh diselenggarakan namun untuk festival balon belum ada koordinasi dengan Airnav. Oleh karena itu, kami masih melakukan komunikasi dengan Komunitas Sedulur Balon untuk melakukan konsep bagaimana acaranya dengan sesederhana mungkin," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti menerbangkan balon udara secara liar dan menyalakan petasan.

Aparat polres, kata dia, akan melakukan patroli secara bergerakuntuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan balon udara dan petasan. "Kami berharap masyarakat merayakan Lebaran dengan lebih banyak bersilaturahmi dengan sanak saudara atau tetangga dan menghindari dari perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement