REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Meskipun aduan terkait THR di Jawa Tengah melonjak tajam menjelang Lebaran 1443 Hijriah, namun masih banyak perusahaan yang tertib aturan terkait dengan kewajiban membayarkan THR karyawan.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP), di Jateng ada sebanyak 32.584 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar. Dari jumlah ini tercatat ada sekitar 5.000 perusahaan skala besar di Jateng.
Terkait kewajiban THR bagi karyawan, banyak perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya THR dalam memenuhi hak karyawannya. Salah satunya PT SAMI, ang berlokasi di Kawasan Industri Tugu, Kota Semarang.
Perusahaan ini telah membayarkan THR karyawannya yang jumlahnya mencapai 3.632 pekerja, pada pertengahan April 2022 lalu. “Kami memberikan THR dua pekan sebelum hari raya, dengan total mencapai lebih dari Rp 11 miliar,” ungkap Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni.
Salah satu perusahaan skala menengah PT Perindustrian Bapak Jenggot di Kabupaten Semarang juga telah membayarkan kewajiban THR untuk karyawannya sesuai dengan ketentuan pemerintah. HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot, Dodi Prasetyo mengungkapkan, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang.
Total jumlah THR karyawan yang dibayarkan mencapai Rp 500 juta. “Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, THR kami berikan hingga 125 persen dari regulasi Pemerintah,” tambahnya.
Menaanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo, mengapresiasi perusahaan yang patuh pada ketentuan pemberian THR untuk para karyawannya.
“Kami atas nama Pemprov Jateng mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak para pekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” kata dia.