REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku. Termasuk, Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used cooking oil mulai 28 April 2022.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengatakan, sampai saat ini minyak goreng curah masih cukup tersedia berdasarkan pemantauan
18, 19, dan 25 April 2022. Telah pula dilaksanakan operasi pasar minyak goreng.
"Dengan total kurang lebih sekitar 35 ton," kata Yuna kepada Republika.co.id, Senin (2/5/2022). Ia menekankan, harga saat operasi pasar minyak goreng disesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain di Disperindag, operasi pasar minyak goreng pula selama tiga hari di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dengan jumlah yang sama. Saat ini, ia mengungkapkan, hasil pemantauan di pasar-pasar harga untuk minyak goreng curah masih sekitar Rp 16.500-Rp 19 ribu.
Ini dikarenakan ada beberapa yang hilang saat memasukkan ke plastik dan ada pengeluaran biaya distribusi. Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan di pasar-pasar saat ini masih berkisar Rp 21.000-24.000.
Yuna menambahkan, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mendatang, rencananya pemantauan harga akan rutin dilakukan Disperindag DIY. "Pantauan di Pasar Beringharjo, Demangan dan Kranggan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dilakukan dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Dalam kebijakan ini produk CPO dan turunannya dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng bisa mencapai Rp 14 ribu per liter seluruh Indonesia.
Nantinya, pengawasan larangan ekspor ini akan dilakukan oleh instansi-instansi terkait. Airlangga menegaskan, nantinya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Polri, serta Kementerian Perdagangan sendiri.