REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga yang melakukan pemblokiran akses ke TPST Piyungan meminta agar tempat penampungan sampah tersebut ditutup permanen. Pemblokiran sudah dilakukan sejak digelarnya aksi pada Sabtu (7/5/2022) lalu oleh warga Padukuhan Banyakan 3, Ngablak, Watu Gender, Bendo, Nglengkong, perwakilan Banyakan 1 dan Banyakan 2.
Koordinator aksi, Herwin Arfianto mengatakan, warga meminta agar dapat berdialog dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pasalnya, kata Herwin, aksi maupun pemblokiran ke TPST Piyungan sudah berkali-kali dilakukan oleh warga karena permasalahan sampah yang tidak kunjung selesai.
"Kita cuma ingin berdialog dengan Pak Gubernur, karena ini sudah berkali-kali demo. Itu seperti permasalahan ini tidak terdengar langsung oleh Pak Gubernur, kita ingin Pak Gubernur tahu seperti apa akar masalahnya selama ini," kata Herwin kepada Republika.co.id, Senin (9/5/2022).
Penutupan permanen ini diminta berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya terkait dengan perizinan yang dipertanyakan warga, yang mana Pemda DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/41512 pada Desember 2021 lalu.
Herwin menyebut, perizinan di TPST Piyungan hanya terkait dengan pengolahan sampah, tidak untuk pembuangan sampah. Berdasarkan SE tersebut, Herwin menilai penutupan TPST Piyungan seharusnya sudah dilakukan sejak Maret 2022.
"Itu kan perizinan pengolahan, tapi dipakai untuk pembuangan, itu yang kita tidak setuju," tambahnya. Selain itu, warga juga menolak adanya transisi pembuangan sampah ke lahan baru di sebelah utara TPST Piyungan sebesar 2,1 hektare.
Transisi sampah ke lahan baru ini, katanya, semakin mendekati permukiman warga. "Untuk pembangunan (transisi ke lahan baru) kita tidak disosialisasikan terlebih dahulu," kata Herwin.
Warga juga mengeluhkan limbah dan bau sampah yang sudah sangat mengganggu. Herwin menegaskan bahwa sumber air warga di sekitar TPST Piyungan juga sudah tercemar dan tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Limbah juga masih seperti itu, tidak ada perubahan. Sumur-sumur warga terdekat aliran limbah sudah tidak layak dikonsumsi," tambah Herwin.
Pemda DIY dalam hal ini PUP-PESDM DIY juga sudah berkomunikasi dengan warga setempat. Kepala PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbanti sebelumya menyebut akan mencoba memfasilitasi warga untuk dapat berdialog dengan Gubernur DIY.
"Dari Bu Anna kemarin mencoba memberi akses kita dengan Pak Gubernur. Tadi dari Bu Anna sempat juga menghubungi kita, tapi berdialognya ditawarkan tidak langsung dengan Pak Gubernur, tapi dengan Pak Sekda, kita tolak," jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pemblokiran hingga ada kejelasan dari Pemda DIY. "Tujuan kita memang TPST Piyungan ditutup permanen," ujar Herwin.
Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengatakan, dalam SE tersebut tidak disebutkan adanya penutupan TPST Piyungan pada Maret 2022. Bahkan, katanya, tidak ada kontrak perizinan pembuangan sampah yang dikatakan hanya sampai Maret 2022.
"Surat saya itu tidak menyatakan tutup Maret. Terkait kontrak, kami tidak ada kontrak sampai bulan apa, yang jelas (pembuangan sampah) sangat ditentukan oleh kapasitas dari ketersediaan lahan yang ada," kata Kuncoro.
Kuncoro menegaskan, pihaknya hanya mengasumsikan bahwa TPST Piyungan akan segera ditutup. Hal ini mengingat volume sampah yang masuk tiap harinya sangat besar dan TPST Piyungan menerima sampah tidak hanya dari Kabupaten Bantul, namun juga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Dalam surat itu, katanya, pihaknya juga meminta agar masyarakat memindahkan sapi yang ada di TPST Piyungan. Pasalnya, sapi-sapi tersebut dinilai mengganggu dalam dilakukannya penataan sampah di kawasan TPST Piyungan.
"Namanya surat itu ada terdiri dari beberapa kalimat, ada anak kalimat, ada induk kalimat. Intinya adalah, kami mengimbau para pemilik sapi itu memindahkan sapi dari situ karena cukup mengganggu bagi kerja kami untuk penataan. Kalau sapinya terdorong bulldozer bagaimana, mohon untuk dipahami," katanya.