Selasa 10 May 2022 18:10 WIB

Sekda DIY: Sulit untuk Tutup TPST Piyungan

Pemda telah mengupayakan agar usia daya tampung di TPST Piyungan dapat diperpanjang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Aktivitas pembuangan sampah terhenti imbas penutupan jalan masuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Ahad (8/5/2022). Warga menutup akses menuju TPST Piyungan ini merupakan bentuk penolakan terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru. Selain itu, warga juga meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aktivitas pembuangan sampah terhenti imbas penutupan jalan masuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Ahad (8/5/2022). Warga menutup akses menuju TPST Piyungan ini merupakan bentuk penolakan terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru. Selain itu, warga juga meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah berembuk terkait aspirasi warga di sekitar TPST Piyungan. Sejak 7 Mei 2022 hingga saat ini, warga masih melakukan pemblokiran akses ke TPST Piyungan dan meminta kawasan tersebut ditutup permanen.

Namun, Aji menyebut, hal tersebut agak sulit dilakukan. Hal ini mengingat belum ada tempat lain yang dapat menggantikan TPST Piyungan untuk menampung sampah saat ini.  

Aji menyebut, Dinas PUP-ESDM DIY dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY telah mengupayakan agar usia daya tampung di TPST Piyungan dapat diperpanjang. Hal ini dilakukan sembari menunggu pengembangan TPST Piyungan yang saat ini terus berlangsung.

Aji menegaskan, perpanjangan usia daya tampung di TPST Piyungan dilakukan karena wilayah yang membuang sampahnya ke kawasan tersebut tidak memiliki alternatif lain. Ada tiga wilayah yang membuang sampahnya ke TPST Piyungan yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul).

Terkait dengan pengembangan TPST Piyungan ini, ada dua rencana pengembangan. Rencana pertama yakni membangun TPS Transisi Regional Piyungan.

Sedangkan, rencana kedua dengan menggunakan pengolahan berdasarkan teknologi. Pengembangan dengan teknologi ini dilakukan menggunakan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

"Telah mengupayakan agar daya tampung TPA Piyungan bisa diperpanjang usianya, sembari menunggu KPBU terealisasi. Sebab, wilayah Kartamantul tidak memiliki alternatif selain memusatkan pembuangan sampah di Piyungan," kata Aji.

Pengembangan dengan skema KPBU ini dilakukan dengan menyediakan lahan sebesar 5,8 hektare. Pengembangannya pun berjalan dalam jangka panjang dan diperkirakan baru dapat beroperasi pada 2026 mendatang.

"Kalau jangka panjang, kita kerja sama KPBU membebaskan lahan sekitar enam hektare untuk didirikan pabrik," kata Aji. 

Melalui KPBU, kata Aji, sampah nantinya tidak hanya akan dibuang, namun akan diolah. Dengan begitu, sampah yang diolah tersebut akan menghasilkan produk-produk yang lebih bernilai.

"Sampah akan menghasilkan produk seperti batu bata, energi listrik, atau sesuai dengan proposal yang diajukan pelamar KPBU. Itu juga menjadi bagian yang akan kami seleksi," jelas Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement