REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan deteksi terkait Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Malang, Rabu (11/05/2022). Hal ini perlu dilakukan mengingat wabah PMK sudah menyebar di beberapa daerah wilayah Jawa Timur (Jatim).
Bersama dengan Koordinator Penyuluh Teknis Peternakan Kecamatan (PTPK) Bapak Eko, Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pencegahan penularan wabah PMK. Kegiatan ini terutama ditujukan kepada pemilik ternak di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Andri mengatakan, wabah PMK hanya menular pada hewan berjenis mamalia. "Seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dan sebagainya," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Untuk bisa mendeteksi penyakit PMK, terdapat sejumlah gejala yang perlu diperhatikan. Beberapa di antaranya seperti demam tinggi (39 persen hingga 41 persen Celcius), luka pada mulut dan lidah seperti sariawan serta keluar lendir berbusa yang berlebih.
Kemudian nafsu makan berkurang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, serta produksi susu menurun. Ada sejumlah cara yang telah dipersiapkan untuk menekan penyebaran wabah PMK.
Sejumlah langkah tersebut, yakni melakukan pembatasan keluar dan masuk hewan ternak maupun nonternak di area kandang. "Lalu meningkatkan program biosecurity dan disinfeksi di area kandang," jelasnya.
Wabah PMK memang tidak bisa menular kepada manusia. Namun petugas dan pemilik ternak tetap harus menggunakan APD saat melakukan pengecekan hewan ternak. Hal ini terutama saat memeriksakan hewan yang diduga terserang wabah.
Jika ditemukan hewan yang diduga terinfeksi penyakit PMK, maka langkah utama yaitu memisahkan dari hewan yang sehat. Kemudian membersihkan tangan sebelum menyentuh hewan lainnya. Selanjutnya, melaporkan kasus tersebut kepada petugas tim kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Jika terjadi PMK, tim akan mengambil tindakan dengan datang ke lokasi. Langkah ini bertujuan untuk mengambil sampel lalu diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan pendataan radius dua kilometer (km) dari titik ternak wabah.
Langkah berikutnya, hewan ternak sehat akan mendapatkan vaksin sedangkan yang sakit diberikan pengobatan. Jika hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan, maka hewan segera dipotong paksa. "Ini diakukan dengan didampingi petugas di tempat isolasi," jelasnya.
Menurut Andri, daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur di atas 70 hingga 80 derajat selama 30 menit. Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur.
Hal yang pasti, daging dan jerohan tersebut tidak disarankan untuk diperjualbelikan. Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang juga sudah membentuk Tim Penanganan Wabah PMK di tingkat kecamatan.