REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta terus didorong. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut, saat ini sudah banyak RW yang sudah mendeklarasikan diri sebagai KTR.
Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan, total RW yang mendeklarasikan diri sebagai KRT sudah mencapai 230 RW. Deklarasi, kata Aman, dilakukan sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Artinya di sana (di RW yang mendeklarasikan sebagai KRT) sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok," kata Aman di Yogyakarta belum lama ini.
Aman menyebut, didorongnya implementasi KTR di Yogyakarta sebagai langkah meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau di masyarakat. Penetapan KTR, lanjutnya, juga merupakan upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Berdasarkan perda KTR, pihaknya tidak melarang warga untuk merokok. Namun, melalui perda tersebut warga diatur untuk tidak merokok di tempat yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa kawasan yang diatur dalam penerapan KTR. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat berjalannya proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata.
"Untuk itu, kami akan terus mengupayakan agar peraturan ini bisa tersampaikan dengan baik, seperti sosialisasi kepada warga masyarakat," ujar Aman.
Selain itu, Aman juga berharap agar seluruh warga masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta dapat mengimplementasikan praktik tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan. Hal ini, kata Aman, untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok.
"Seperti penyakit stroke, kanker, dan penyakit jantung, serta risiko lanjutan yang bisa terjadi adalah kekerdilan pada anak," jelas Aman.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, rokok merupakan pembunuh nomor satu. Risiko yang ditimbulkan, kata Emma, tidak hanya untuk perokok aktif, namun juga merugikan perokok pasif.
"Kandungan bahan kimia di dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik dapat menimbulkan kanker," kata Emma.
Terkait dengan pelaksanaan perda KTR, Emma menuturkan, sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim KTR. "Leading penegakan Perda ini adalah Satpol PP, namun Dinkes juga turut berperan aktif untuk pelaksanaan monev tersebut," ujar Emma.