Jumat 03 Jun 2022 17:59 WIB

Ini Kronologis OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Kronologis OTT Eks Wali Kota Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ini Kronologis OTT Eks Wali Kota Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengenakan rompi oranye kepada eks wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6) lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT dilakukan di dua kota yakni Jakarta dan Yogyakarta. Sedikitnya 10 orang diciduk dalam operasi senyap yang dilakukan tim satuan tugas KPK di dua kota tersebut, termasuk wali kota Haryadi.

Baca Juga

"Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," kata Alexander di Jakarta, Jumat (3/6).

Adapun, ke-10 orang yang diamankan yakni Haryadi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, HS; staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, NH dan MNF; Manager Perizinan PT Summarecon Agung, DD; Head Of Finance PT Summarecon Agung, AK dan Direktur PT Guyup Sengini, SW.

Sementara, Alex melanjutkan, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang yang diberiman Oon diterima langsung oleh Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi.

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Yogyakarta diantaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono dan Oon Nusihono. Sedangkan pihak yang ditangkap di Jakarta adalah beberapa staf dari PT Summarecon Agung.

"Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Alex menjelaskan, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar 27.258 ribu dolar AS dalam OTT kali ini. Dia melanjutkan, uang tersebut dikemas dalam tas goodiebag.

KPK kemudian menetapkan Wali Kota Haryadi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement