Senin 13 Jun 2022 16:38 WIB

PMK pada Hewan Ternak di Bantul Terus Merebak

Total hewan ternak yang terindikasi PMK sudah mencapai sekitar 831 hewan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
PMK pada Hewan Ternak di Bantul Terus Merebak (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
PMK pada Hewan Ternak di Bantul Terus Merebak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bantul terus merebak. Pasalnya, kasus PMK yang ditemukan pada hewan ternak terus bertambah.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Kabupaten Bantul, setidaknya saat ini sudah lebih dari 800 hewan ternak yang terindikasi PMK. Seluruh hewan ternak tersebut tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Bantul.

Baca Juga

"Total hewan ternak yang terindikasi PMK sudah mencapai sekitar 831 hewan," kata Kepala Diperpautkan Kabupaten Bantul, Joko Waluyo saat dikonfirmasi Republika.

Sebagian besar hewan ternak yang terindikasi PMK yakni sapi sejumlah 634 ekor. Sedangkan, sisanya terdiri dari domba sebanyak 197 ekor.

Berdasarkan kecamatan, PMK pada hewan ternak yang tertinggi ditemukan di Kecamatan Pleret yakni sebanyak 540 hewan ternak. 540 hewan tersebut terdiri dari 378 ekor sapi dan 162 ekor.

Sedangkan, yang terendah ditemukan Kecamatan di Kecamatan Sewon yakni tiga kasus PMK pada sapi. Joko menuturkan, rata-rata hewan yang terindikasi PMK ini merupakan hewan yang berasal dari luar Bantul.

Joko menyebut, semua hewan ternak yang terindikasi tersebut sudah ditetapkan positif. Meskipun tidak semua hewan ternak ini diuji di laboratorium.

"Kalau sudah suspect (terindikasi) biasanya langsung kita jadikan positif, karena walaupun diambil sampel swab untuk uji, hasilnya juga biasanya sudah positif," ujar Joko.

Jika ada hewan ternak yang sudah memiliki gejala, katanya, akan langsung ditetapkan positif PMK. Pihaknya juga hanya mengambil beberapa sampel saja untuk diuji di laboratorium.  

"Lagi pula uji sampel mahal biayanya. Maka sudah diputuskan oleh BBVet (Balai Besar Veteriner) Wates kalau sudah bergejala mengarah ke PMK, berarti sudah positif, tidak perlu uji swab lagi, hanya ambil sampling saja," jelasnya.

"Jadi daerah-daerah lain semua juga seperti itu, sesuai arahan BBVet sebagai rujukan uji swab PMK," tambah Joko.

Mengingat sudah banyaknya hewan ternak yang ditemukan terjangkit PMK, pihaknya pun terus melakukan pencegahan dan juga penanganan. Bagi hewan yang terindikasi maupun positif PMK, akan langsung diisolasi.

"Yang suspect (terindikasi) langsung kita obati, suspect maupun positif kita isolasi, tidak boLeh keluar, termasuk yang dari luar juga tidak boleh masuk ke area itu untuk mencegah terjadinya penularan," katanya.

Tidak hanya itu, hewan yang masuk ke Bantul dari luar daerah juga diwajibkan untuk diisolasi selama 14 hari meskipun hewan tersebut tidak memiliki gejala. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penularan PMK yang lebih meluas di Bantul.

Penyemprotan disinfektan secara rutin juga dilakukan di kandang hingga pasar hewan ternak. Hal ini juga mengingat menjelang Idul Adha 2022, yang mana diperkirakan penjualan dan juga kebutuhan akan daging semakin meningkat.

"Kita juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, pedagang dan kelompok (peternak) tentang kewaspadaan PMK karena kita menghadapi Idul Adha," lanjutnya.

Satuan tugas (satgas) untuk penanganan PMK ini juga sudah dibentuk. Secara rutin, tim satgas dan unit reaksi cepat (URC) yang ada di masing-masing kecamatan juga melakukan pemantauan ke kandang kelompok peternak maupun ke pasar-pasar hewan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun juga sudah menyebut tidak melarang masuknya hewan ternak dari daerah lain. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hewan ternak yang datang dari daerah merah dan hitam dilarang masuk DIY.

"Kita sudah mengantisipasi PMK dengan cara mensyaratkan tidak boleh mendatangkan sapi atau hewan ternak lain dari daerah merah atau hitam," kata Aji.

Aji menegaskan, untuk hewan ternak yang datang dari luar DIY diharuskan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Meskipun hewan ternak tersebut datang dari daerah yang tidak termasuk dalam daerah merah atau hitam kasus PMK, tetap diharuskan menyertakan SKKH.

"Sehingga, kita mengurangi sedikit mungkin ada penularan di Yogya," ujar Aji.

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto juga menyebut bahwa dilakukan pengetatan lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penularan PMK. Penjagaan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti kepolisian, termasuk petugas dari masing-masing kabupaten yang berada di wilayah perbatasan.

Pihaknya juga sudah membentuk posko penjagaan lalu lintas hewan ternak ini di daerah perbatasan yang menjadi tempat masuknya hewan ternak dari luar daerah.

"Kita akan menjaga lalu lintas ternak di posko lalu lintas ternak kami bersama tim gabungan, Polda DIY, kemudian instansi vertikal terkait maupun kabupaten," kata Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement