REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan bagi masyarakat secara cepat dan tepat, mendorong budaya gemar membaca, hingga memperluas wawasan serta pengetahuan.
Armuji mengatakan, kemajuan Kota Surabaya harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat. Salah satunya dibangun melalui keberadaan perpustakaan. Menurutnya, perpustakaan ini dapat menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, sehingga dapat mendukung dan dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat.
"Makanya, sudah sepantasnya sekolah atau madrasah wajib menyisihkan paling sedikit lima persen dari anggaran operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi," kata Armuji, Selasa (13/6).
Armuji menyatakan, aturan yang disusun juga mendorong tren masyarakat terkini agar bisa ditangkap oleh penyelenggara perpustakaan, baik yang ada di bawah Pemkot Surabaya maupun pihak lain. Dimana menurutnya, perpustakaan harus bisa memprioritaskan pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan informasi.
"Sekarang sudah banyak di kenal perpustakaan elektronik, buku elektronik, hingga jurnal elektronik, sehingga kita harus mampu menyesuaikan. Nah, salah satu caranya taman baca atau perpustakaan yang sudah ada selama ini harus bisa dikemas sedemikian rupa,” ujarnya
Armuji menjabarkan, di Surabaya sudah ada sekitar 532 taman baca yang dikelolah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya. Taman baca tersebut tersebar di balai RW, rumah susun, hingga sejumlah taman kota. Armuji mengaku, sudah ada 461 taman bacaan dan perpustakaan di Kota Surabaya yang telah terintegrasi secara digital menggunakan DILS (Digital Integrated Library System).
“Setahap demi setahap kita akan dorong pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital ini agar memudahkan warga masyarakat,” kata Armuji.