Senin 13 Jun 2022 20:58 WIB

200 Ribu Pelanggan PLN di Jatim Terdampak Penyesuaian Tarif

Penyesuaian ini demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri.

200 Ribu Pelanggan PLN di Jatim Terdampak Penyesuaian Tarif (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
200 Ribu Pelanggan PLN di Jatim Terdampak Penyesuaian Tarif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sedikitnya 229.295 pelanggan PLN di Jawa Timur akan terdampak penyesuaian tarif tenaga listrik, karena merupakan pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022), terdapat penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Baca Juga

Berdasarkan catatan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim, per Mei 2022 jumlah pelanggan terdampak meliputi pelanggan tarif R2 Daya 3500 VA sampai dengan 5500 VA sebanyak 198.283 pelanggan, kemudian ditambah pelanggan tarif R3 Daya 6600 VA ke atas sebanyak 31.012 pelanggan. "Kami siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022," katanya.

Darmawan menjelaskan, penyesuaian ini demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. "Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen," ujarnya.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. "Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga hal itu pemerintah memberikan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement