Selasa 14 Jun 2022 14:18 WIB

Nongkrong di Tempat Umum, Belasan Pelajar SMA/SMK Dibubarkan Satpol PP

Mereka diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memberikan pembinaan kepada para siswa yang kedapatan nongkrong di tempat umum pada saat jam pelajaran sekolah, di kawasan alun-alun lama Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (14/6).
Foto: dok. istimewa
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memberikan pembinaan kepada para siswa yang kedapatan nongkrong di tempat umum pada saat jam pelajaran sekolah, di kawasan alun-alun lama Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Belasan siswa SMP dan SMK yang kedapatan sedang nongkrong di kawasan taman alun-alun lama kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/6/2022), tak mengira aktivitas yang mereka lakukan mengundang perhatian petugas Satpol PP.

Saat mereka asyik bercengkrama dan bersendau gurau, tiba-tiba didatangi satu regu Satpol PP yang tengah melakukan patroli penegakan Perda Pelanggaran Perizinan Usaha, penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) serta reklame tak berizin di kawasan Ibu Kota Kabupaten Semarang ini.

Tak pelak, belasan pelajar yang masih mengenakan seragam SMA SMK tak bisa berkutik. Beberapa siswa yang mencoba melipir dan berusaha kabur pun tertahan oleh beberapa petugas Satpol PP, sebelum akhirnya Mereka dikumpulkan di lokasi untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kepada petugas Satpol PP, sejumlah siswa mengaku meski keberadaan mereka di tempat umum tersebut masih jam pelajaran, tetapi mereka sudah diizinkan pulang oleh pihak sekolah masing-masing. Karena para siswa sudah usai mengikuti ujian akhir tahun pelajaran di sekolah.

Kendati begitu, petugas Satpol PP tetap membubarkan para siswa dan meminta mereka untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak mencari (berpindah) ke tempat nongkrong lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban para siswa.   

“Kami melakukan penertiban kepada para siswa ini semata-mata untuk menjaga ketertiban umum, karena mereka masih berseragam sekolah,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Sofan Nurul Huda, yang dikonfirmasi di lokasi penertiban.

Terlebih,  sebanyak 17 siswa yang ditertibkan ini masih berseragam sekolah dan mereka berada di tempat umum pada saat jam belajar masih efektif. Petugas hanya megantisipasi agar para siswa  tidak keluyuran, nongkrong di tempat umum dan pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Seperti diketahui, terjadinya aksi tawuran antar pelajar kerap dipicu oleh kegiatan siswa yang nongkrong di tempat-tempat umum. Maka Satpol PP meminta mereka untuk segera pulang dan belajar di rumah dari pada nongkrong di tempat umum.

Kepada para siswa ini, petugas Satpol PP juga memberikan pembinaan dan mendata asal sekolah mereka. “Jika hal ini masih diulangi lagi sampai tiga kali, petugas akan membawa mereka ke kantor Satpol PP dan memanggil pihak sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan menyampaikan, hari ini Satpol PP memang tengah melaksanakan patroli pengawasan dan pelaksanaan penegakan perda.

Operasi itu mencakup pelanggaran perizinan usaha, PGOT, serta papan reklame tak berizin. Wilayah yang disasar meliputi tiga kecamatan, yakni Ungaran, Tuntang, dan Ambarawa.

“Karena kondisi di lapangan saat ini banyak usaha yang tak berizin dan PGOT juga akhir-akhir ini juga semakin marak. Seperti di Kecamatan Tuntang, terdapat satu tempat wisata yang terindikasi belum berizin sehingga pengelola diarahkan  untuk segera mengurus dan membereskan perizinannya,” tegas Alexander.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement