Selasa 14 Jun 2022 16:13 WIB

Satpol PP Pemkab Semarang Tertibkan PGOT dan Usaha Wisata tak Berizin

Surat peringatan diberikan kepada pengelola untuk segera mengurus perizinan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugs Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penertiban di tempat usaha pariwisata Radesa Wisata di Dusun Praguman, Desa/ Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (14/6). Penertiban ini dilakukan terkait perizinan tempat usaha wisata, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
Foto: Istimewa
Petugs Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penertiban di tempat usaha pariwisata Radesa Wisata di Dusun Praguman, Desa/ Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (14/6). Penertiban ini dilakukan terkait perizinan tempat usaha wisata, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sebanyak empat orang pengemis dan gelandangan ditertibkan dalam patrol Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Para PGOT ini ditertibkan dari sejumlah titik lampu traffic light (TL) yang ada di sejumlah jalan utama di wilayah kota Ungaran, Ibu Kota Kabupaten Semarang, Selasa (14/6) siang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Alexander Gunawan mengatakan, hari ini Satpol PP dan Damkar melaksanakan operasi penertiban penegakan tiga perda sekaligus.

“Yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya.

Pelaksanaan penegakan Perda Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, jelas Alexander, di laksanakan di wilayah Ungaran, Bawen, dan Ambarawa. Hasilnya, empat orang ditertibkan dalam penegakan perda ini.

Mereka adalah Sumarmin, warga Kota Semarang yang mengemis di lokasi TL Assalamah, Ari S (34) yang mengamen di TL depan kantor DPRD setempat. Penertiban juga mengamankan Suroto (20) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal pengamen ‘manusia silver’ dan Ariyanto (35), warga Kalibagor, Kabupaten Banyumas seorang gelandangan di Pasar Bandarjo, Ungaran.

Kepada keempat PGOT tersebut, lanjutnya, petugas Satpol PP telah melakukan pendataan serta pembinaan kepada pelanggar agar tidak melakukan kegiatan di kawasan tertib. “Petugas Satpol PP juga memberikan peringatan untuk tidak mengulangi kegiatan yang dianggap melanggar Perda Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas dia.

Sementara itu, dalam rangka penertiban Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha pariwisata Radesa Tuntang, di wilayah Dusun Praguman, Desa/Kecamatan Tuntang.

Penertiban dilakukan karena tempat usaha wisata ini terindikasi tidak/belum memiliki izin. Untuk itu petugas Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk diklarifikasi terkait perizinan.

Selain itu, Satpol PP dan Damkar juga menerbitkan surat peringatan kepada pengelola untuk segera mengurus perizinan. “Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk tindak lanjut penanganannya,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement