REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, DIY, meminta petani setempat segera mengajukan permohonan pembelian biosolar menggunakan jerigen ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Pertanian Pangan dan Perikanan sesuai dengan domisili.
"Kebijakan larangan pembelian BBM biosolar menggunakan jerigen membuat petani kesulitan membeli BBM untuk operasional mesin pertaniannya, sehingga kami mencoba untuk menjembatani masalah tersebut," kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).
Menurut dia, letak SPBU yang jauh kadang tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian saat membeli BBM di SPBU.
"Pemerintah Kabupaten Sleman, setelah melakukan koordinasi dengan BPH Migas, menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM jenis biosolar untuk petani dan UMKM," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengoperasionalkan SE tersebut, pihaknya menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian.
Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka DP3 Sleman membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD Balai Penyuluhan Pertanian dan Perikanan (BP4) Wilayah I sampai dengan VIII.
"Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh kelurahan. Pemohon datang ke kelurahan untuk meminta surat keterangan/pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon," ujar dia.
Suparmono menambahkan, surat keterangan tersebut berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.
"Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I sampai VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor induk Kependudukan," jelasnya.
Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.
"Kemudian pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 Wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen," katanya.
Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit. Dengan surat rekomendasi petani atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Diharapkan dengan regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas atau usaha terkait dengan penanganan pascapanennya," ujarnya.