Senin 20 Jun 2022 12:35 WIB

Sebanyak 2.500 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Patuh Candi di Banyumas

Penilangan dalam operasi tersebut dilaksanakan tidak secara manual.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Anggota Polwan melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi patuh Candi 2022 (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Anggota Polwan melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi patuh Candi 2022 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, telah menindak 2.500 pelanggar selama Operasi Patuh Candi yang digelar 13-18 Juni 2022. Operasi ini akan dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022 mendatang.

"Operasi Patuh Candi yang digelar 13-26 Juni 2022 itu, kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas,"kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat ditemui dalam acara Gowes Bebatiran dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76 di Mapolresta Banyumas, Ahad (19/6/22).

Kapolresta menjelaskan, penilangan dalam operasi tersebut dilaksanakan tidak secara manual, melainkan menggunakan "Electronic Traffic Law Enforcement {ETLE)". Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas untuk menggunakan kamera pemantau (CCTV) milik Dinhub yang tersebar di sejumlah titik.

"Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan," kata Kapolresta.

Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman menambahkan, berdasarkan data sementara pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-18 Juni 2022.

Pelanggaran tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot "brong" atau bising.

"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot brong karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan," ujar Kompol Bobby.

Selain itu, para petugas juga menilang dengan menggunakan aplikasi 'Mobile Sigap', yakni dengan cara memotret pelanggar dengan menggunakan kamera ponsel milik petugas yang terdapat aplikasi tersebut.

"Untuk knalpot 'brong' tidak lewat CCTV, tapi melalui Mobile Sigap ini, karena tidak terlihat kalau dari CCTV. Pelanggarnya biasanya remaja," jelasnya.

Mengenai isu penilangan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit, Kompol Bobby memastikan tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sandal jepit merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement