REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari di tingkat wilayah Polres Semarang, Jawa Tengah, telah dimulai sejak 13 Juni 2022. Hingga hari ke-3 pelaksanaan operasi, jajaran Polres Semarang masih melaksanakan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
Khususnya dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya. Sosialisasi ini menyasar para tamu/pengunjung kantor pelayanan kepolisian, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat yang beraktivitas di tempat publik.
“Termasuk para pedagang hingga para pengunjung sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Semarang,” kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, di Mapolres Semarang, Ungaran, Rabu (15/6/2022).
Terkait hal ini, Yovan juga menyampaikan, telah memberikan arahan kepada anggota di lapangan agar mengedepankan cara-cara humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
Harapannya agar masyarakat semakin paham dan mengerti betul tentang pentingnya keselamatan berkendara maupun fatalitas kecelakaan apabila terjadi pelanggaran berlalu lintas di jalan raya.
Secara spesifik, masih jelasnya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, setidaknya ada tujuh sasaran prioritas penindakan oleh satuan polisi lalu lintas. Yakni meliputi pelanggaran berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel), pengemudi/pengendara di bawah umur.
Kemudian, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. “Juga pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, berkendara melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan,” tegas kapolres.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan menambahkan, selain tujuh sasaran pelanggaran prioritas, Operasi Patuh Candi 2022 jajaran Satlantas Polres Semarang juga melakukan penindakan kelengkapan kendaraan. Baik secara administrasi maupun secara fisik dari kendaraan itu serta jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Misalnya kendaraan yang tidak sesuai standar serta spesifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, ban cacing/ukuran kecil, spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, dan speedometer.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, adalah kendaraan yang berhenti tidak dalam kondisi darurat pada lokasi yang sekiranya membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Dwi.