REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas kembali menggelar razia knalpot tidak standar atau knalpot brong. Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran Polsek Polresta Banyumas di wilayah masing-masing, Sabtu (25/6/2022).
Kabagops Polresta Banyumas Kompol Ismanto Yuwono yang memimpin operasi pendisiplinan knalpot brong, mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau bising yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).
"Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain," ungkap Kabagops dalam rilis yang diterima Republika, Senin (27/6/2022).
Kabagops menambahkan, razia ini dilakukan atas imbauan Kapolda Jawa Tengah kepada seluruh jajaran Polres se-Polda Jawa tengah untuk melakukan penertiban sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 serta dalam rangka mendukung kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 Polresta Banyumas.
"Saat ini kita masih melaksanakan Operasi Patuh Candi 2022, dan pada malam minggu ini kita laksanakan patroli gabungan dan razia knalpot brong. Ketika mendapati ada yang memakai knalpot brong kita hentikan dan kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dalam razia knalpot tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan tilang selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.
Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.