Kamis 22 Feb 2024 14:52 WIB

Pakai Knalpot Brong, 1.826 Pengguna Kendaraan Ditindak Polresta Banyumas

Polisi menyebut kebanyakan pengguna kendaraan berknalpot brong merupakan pelajar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sosialisasi dan penertiban pengguna kendaraan berknalpot brong.
Foto: Dok. Polresta Banyumas
(ILUSTRASI) Sosialisasi dan penertiban pengguna kendaraan berknalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menindak 1.826 pengguna kendaraan bermotor selama periode Januari- Februari 2024 karena menggunakan knalpot brong. Polisi menyita knalpot brong dan meminta pemilik kendaraan menggantinya dengan yang standar.

Kepala Satlantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah mengatakan, sebanyak 1.253 ditindak dengan diberikan teguran. Sementara 573 dikenakan tilang. “Yakni 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat, dengan barang bukti kami tahan di kantor,” kata dia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Galuh mengatakan, warga yang kendaraannya ditahan sementara di Kantor Satlantas Polresta Banyumas bisa mengambilnya kembali setelah menjalani sidang tilang dan membawa bukti pembayaran denda. Kemudian mendaftarkan diri kepada petugas Satlantas dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain itu, membawa knalpot standar beserta kelengkapan kendaraan lainnya. “Setelah itu, pelanggar mengambil nomor antrean, kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraannya dan melakukan penggantian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk diganti dengan knalpot yang standar,” kata Galuh.

Galuh mengatakan, bukan hanya menggantinya, pemilik kendaraan diminta menyatakan tidak akan lagi menggunakan knalpot brong. “Pelanggar rata-rata dari kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta. Jadi, hampir 80 persen pelanggar itu anak-anak sekolah, makanya kami kemarin juga melaksanakan penertiban di sekolah-sekolah,” kata dia.

Jika pelanggar yang sudah ditindak itu kembali menggunakan knalpot brong dan terjaring operasi, Galuh mengatakan, akan dikenakan tilang lagi. Kendaraannya disebut bakal disita sementara dalam waktu yang lebih lama. “Mungkin dua kali lipat untuk penahanannya,” kata dia.

Galuh mengimbau produsen knalpot agar tidak memproduksi knalpot brong atau bising. Produsen diminta hanya memproduksi knalpot yang sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan.

Salah seorang warga yang terkena tilang, Rizky, mendatangi Kantor Satlantas Polresta Banyumas setelah memenuhi persyaratan untuk mengambil sepeda motornya. Ia juga membawa knalpot standar. “Ke depan pakai knalpot standar saja,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement