REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan dan/ BBM subsidi jenis Bio Solar. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dengan inisial UN (40 tahun) dan HY (37).
Wadirkrimsus, AKBP FX Endriadi mengungkapkan kronologinya, bermula mereka mendapat informasi tentang adanya praktik penyimpangan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, beberapa waktu lalu. Setelah itu, pada Selasa (31/5/2022) pukul 16.00 WIB, personel melakukan pengawasan dan mendapati sebuah mobil truk Dyna yang mengisi Bio Solar di empat SPBU.
“Akhirnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama di Jalan Wates, Pelemgurih, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta,” katanya pada konferensi pers Rabu (29/6/2022).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka. Berupa satu unit mobil truk Toyota Dyna warna merah dengan bak kayu yang sudah terpasang tangki berkapasitas lima ribu liter yang sudah dimodifikasi dengan pompa air dan selang.
“Dalam bak truk ada tangki BBM yang sudah berisi Bio Solar kurang lebih 2.900 liter. Diamankan juga STNK, kunci, dua unit gawai, dan uang tunai Rp 11 juta,” terang Endriadi.
Modus operasi pelaku adalah dengan membeli Bio Solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Pelaku membeli dari setiap SPBU sesuai dengan aturan ambang batas yang sudah ditetapkan setiap SPBUnya.
Setidaknya, memerlukan waktu dua sampai tiga hari untuk memenuhi tangki 5.000 liter yang mereka bawa. “Setelah keluar SPBU, pelaku langsung menyedot solar yang di tangki aslinya menggunakan pompa yang sudah tersambung selang menuju tangki penampungan di bak,” ujar dia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, sebelumnya kedua pelaku beroperasi di SPBU area Jateng. Namun, ketika baru beroperasi di DIY berhasil diamankan oleh polisi.
“Aksi mereka di Yogya masih baru, namun setelah mereka beraksi di sini kami berhasil menangkap kedua pelaku karena salah satunya atas kerja sama dengan Pertamina cabang Yogyakarta,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, UN merupakan pemilik modal, sedangkan HY sebagai sopir. UN telah melakukan tindakan penyelewengan selama enam bulan, namun ia mengaku baru satu bulan menggunakan modal pribadi.
“HY mendapatkan upah Rp 200 per liter. Sedangkan UN memberi modal HY Rp 5.800 per liternya dan dijual ke pengepul dengan selisih harga Rp 800 sampai Rp 1.000 per liter. Semua solar yang berhasil mereka dapat dijual ke pengepul di Semarang.” terangnya.
Kedua pelaku melancarkan aksi tersebut karena tergiur keuntungan dari menjual harga Bio Solar bersubsidi. Pasalnya selisih harga bisa mencapai sembilan ratus hingga seribu rupiah per liter.
Atas aksi tersebut, kedua tersangka terjerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.