REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berkomentar terkait penutupan Holywings. Penutupan tersebut dilakukan oleh Pemkab Sleman, Rabu (29/6).
Penutupan ini dilakukan karena melanggar ketentuan terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat, namun tidak izin usahanya. Saat ini, izin usaha dari Holywings sendiri masih belum dilakukan pencabutan.
Aji menyebut, terkait dengan pencabutan izin usaha ini, pihaknya masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut. Pencabutan izin usaha, baru dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap usaha yang dijalankan.
"Perlu dikoordinasikan saja bersama dengan provinsi, termasuk dengan unsur-unsur yang lain. Kalau memang ada alasan yang jelas untuk dilakukan penutupan atau sudah ada pelanggaran dan seterusnya, silakan (ditutup), yang penting jangan sampai upaya kita itu melanggar hukum," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Izin operasional Holywings sendiri juga didaftarkan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Menurut Aji, perizinan yang sudah dikeluarkan ini juga dapat dilakukan peninjauan ulang.
"Izin itu kan pakai OSS-RBA, OSS itu kan langsung di pusat, sehingga kalau memang informasi yang diberikan pada saat melakukan upload persyaratan itu ada yang tidak benar, saya kira bisa dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang terbit," ujarnya.
Sub Koordinator Pelayanan, Perizinan, Perekonomian dan Infrastruktur Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Novian Chrisnando mengatakan, pemda tetap melakukan klarifikasi terhadap perizinan yang dikeluarkan melalui OSS-RBA. Perizinan yang dikeluarkan oleh pemda sendiri terhadap Holywings yakni izin bar.
"OSS-RBA itu memang usaha bar itu kan klasifikasinya menengah tinggi, dan sebelum diterbitkan memang harus ada verifikasi dari kami," kata Nando.
Nando menyebut, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait izin usaha Holywings. Izin usaha yang sudah dikeluarkan yakni izin bar, sehingga Holywings sendiri belum diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
Manajemen Holywings harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Pengecer (SKP) Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol.
"Penutupan gerai ini bukan berarti pencabutan izin (usaha) di bar, belum berarti kami otomatis mencabut itu, belum sampai memutuskan disitu karena kami harus mempertimbangkan banyak hal. Untuk penutupan izin (usaha) kan konsekuensinya juga di investasinya, serapan tenaga kerja dan lain-lain, sebetulnya ini efek dari manajemen Jakarta yang promo dan mengakibatkan kegaduhan seperti ini," ujarnya.
Jika dua dokumen tersebut sudah dilengkapi, kata Nando, maka Holywings sudah diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Sedangkan, hingga saat ini dua dokumen tersebut belum dilengkapi dan masih dalam proses pengajuan.
"Kalau memang terbukti ada penjualan minuman beralkohol selama ini, bisa dihentikan sementara sebetulnya kegiatan operasionalnya, dan saat ini sudah tepat dilakukan penutupan. Sleman sendiri sudah menutup sementara," jelasnya.