Senin 04 Jul 2022 21:45 WIB

Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah

Eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan ketidakseimbangan.

Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan eksploitasi pengambilan air bawah tanah sebagai upaya memperkecil dampak negatif yang ditimbulkanseperti penyediaan pasokan air untuk kebutuhan warga setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan bahwa fungsi air tanah ini cukup signifikan dalam mempengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah sehingga apabila dieksploitasi terus menerus dilakukan maka kuantitasnya akan berkurang.

Baca Juga

"Pemkot sudah tidak mengizinkan lagi pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur baru," katanya.

Dikatakan, eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah.

 

Penurunan muka tanah yang jika dibiarkan, lanjut dia, maka akan terjadi penurunan dataran tanah sehingga sebagian (besar) daerah pesisir atau berdekatan laut akan terendam air, apalagi Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar 6 meter di atas permukaan air laut.

Joko Purnomo yang didampingi Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dinas Lingkungan Hidup Hadi Riskiyanto mengatakan penurunan tanah di daerah ini sudah mencapai 11 sentimeter per tahunnya. "Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan Kota Pekalongan bisa akan tenggelam," katanya.

Menurut dia, untuk upaya perlindungan air bawah tanah maka pemkot akan membatasi pengunaannya dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.

Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, dimana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam maupun sumur dangkal. "Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement