REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi mengungkap dua pelaku penyerangan di Jambusari, Condongcatur, Depok Sleman, DIY, pada Sabtu (2/7/2022) yang jadi pemicu kerusuhan Babarsari pada Senin (4/7/2022). Dua orang berinisial L dan R ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dua tersangka itu atas peristiwa penyerang di TKP Jambusari pada Sabtu (2/7/2022) malam. Sebelum penyerangan tersebut diketahui ada keributan di tempat karaoke di Babarsari. Akibat penyerangan tersebut tiga orang luka-luka.
"Dari laporan F kejadiannya berlangsung pada 2 Juli. Ada tiga orang korban, satu mengalami luka di tangan kanan, kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ungkapnya pada konferensi pers di Mapolda DIY pada Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya, Ary mengatakan terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini akan dilakukan penyidikan. Ia juga mengatakan telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Satu di antaranya, dengan inisial L telah kami terbitkan surat DPO," katanya.
Status L sebagai DPO menurut Ary karena keberadaannya tidak diketahui namun telah ditemukan alamat keluarganya. Sedangkan, untuk R alamatnya belum diketahui walaupun polisi sempat mendatangi sebuah lokasi untuk memastikan keberadaannya.
"Keduanya masih kami cari alamatnya. Sampai kini R Belum belum kita ketahui lokasinya. Kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi, kita mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka L kita tadi sudah mendatangi rumah keluarganya namun tidak ada," kata dia.
Oleh sebab itu, Ary meminta masyarakat apabila melihat kedua tersangka untuk menghubungi nomor Direktorat Reskrim DIY atau 110. Selain itu juga bisa lewat Facebook atau IG.
"110 merupakan saluran komunikasi bebas pulsa yang bisa diakses oleh siapapun. Apabila ada panggilan masuk, kantor kepolisian terdekat akan menjawab. Masyarakat juga bisa melaporkan lewat akun media sosial kami," ujarnya.
Ari mengatakan polisi berharap tidak ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan kedua tersangka. Sebab hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP.
"Barangsiapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan maka itu dapat diancam tindak pidana," ungkapnya.
Selanjutnya, Ary mengatakan polisi akan memproses tuntas kasus ini. Pencarian pun terus dilakukan terhadap para tersangka. Harapannya dari laporan masyarakat dapat mempercepat menemukan kedua tersangka.
Sebelumnya, kerusuhan sempat pecah di daerah Babarsari, Depok, Sleman, pada Senin siang (4/7/2022). Insiden itu mengakibatkan pembakaran sejumlah kursi di teras ruko dan tujuh motor.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengonfirmasi bahwa kerusuhan pada Senin (4/7/2022) saling terkait dengan kerusuhan sebelumnya di salah satu tempat hiburan di Babarsari, pada Sabtu (2/7/2022).
“Kejadian ini bermula pada Sabtu dini hari tanggal 2 Juli, TKP nya di salah satu tempat hiburan di Babarsari. Setelah kelompok L selesai karaoke lantas ditanyai oleh pihak kasir namun berakhir ribut di situ,” ujarnya.