REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur membutuhkan dana belanja tidak terduga (BTT) APBD tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk penanganan penyakit mulut dan kaki (PMK) di kabupaten setempat."Besaran dana yang kami butuhkan sebesar Rp 13 miliar untuk penanganan wabah PMK secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat perlindungan diri (APD) dan dana Satgas," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Maryoto di Probolinggo, Rabu (6/7/2022).
Sebelum menggunakan anggaran BTT untuk penanganan PMK, Pemkab Probolinggo meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada aparat penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan akhirnya pertimbangan hukum tentang aturan penggunaan dana taktis untuk penanganan wabah PMK itupun terbit.Dokumen pertimbangan hukum tersebut diserahkan Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa kepada Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko di Guest House Kota Kraksaan.
"Saya menyambut baik atas terbitnya pendapat hukum tentang penggunaan dana BTT itu, sehingga kami segera melakukan pengajuan SPN kepada bagian keuangan untuk segera melakukan pembelanjaan yang saat ini sedang berproses," tuturnya.
Menurutnya dampak wabah PMK di Kabupaten Probolinggo terbilang kecil yakni mencapai 11 ribu ternak yang terpapar atau 3 persen dari tingkat populasi, namun angka itu juga berbanding lurus dengan tingkat populasi ternak sapi yang memang sangat besar di wilayah setempat yakni berada di nomor 3 di Jatim."Yang paling besar adalah anggaran untuk kebutuhan obat dan vaksin yang memiliki kelas cukup tinggi. Kami harap wabah itu segera berakhir seiring dengan doa dan ikhtiar kita bersama segenap elemen Forkopimda," katanya.
Sementara Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sangat mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam mengawal proses pengajuan pendapat hukum tersebut karena proses penanganan PMK juga sedang berjalan sambil menunggu pendapat hukum tentang penyerapan anggaran taktis."Wabah itu sifatnya mendadak dan masif, sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis dan diharapkan tidak ada kegamangan bagi perangkat daerah terkait pada saat proses penyerapannya nanti," ujarnya.
Dari awal rapat koordinasi, lanjut dia, pihaknya juga selalu menyampaikan kepada perangkat daerah untuk segera menganggarkan segala jenis kegiatan yang dibutuhkan dalam penanganan PMK, namun harus sesuai kebutuhan di lapangan karena wabah itu terus berkembang.
Sementara Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan permintaan legal opinion itu tepatnya diajukan Pemkab Probolinggo pada saat rapat koordinasi darurat Forkopimda dalam rangka penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo."Dampak dan wilayah sebarannya terus meningkat maka sesuai dengan permintaan Plt Kepala Dinas Pertanian untuk penggunaan dana BTT maka kami segera melakukan kajian, baik kajian yuridis ataupun kajian fakta yang ada untuk kemudian dihimpun sebagai bahan acuan," katanya.
Ia menjelaskan pendapat hukum tersebut menyatakan bahwa untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo maka pemkab dapat melakukan penunjukan langsung terhadap dana tidak terduga dengan beberapa syarat yakni agar dana tersebut digeser dulu ke Dinas Pertanian