REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah skuter listrik ditemukan beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik sudah tidak diperbolehkan berkeliaran di kawasan wisata itu.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan agar penyewa atau pengelola skuter listrik ini ditindak tegas. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan operasional skuter listrik di Malioboro.
"Saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan, kan melanggar ketentuan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/7).
Petugas diminta untuk langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya skuter listrik yang beroperasi. Di Malioboro sendiri, katanya, juga sudah ada petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan.
"Sebetulnya tidak boleh (skuter listrik beroperasi di Malioboro), sudah ada aturannya, Malioboro kan ada petugasnya," ujar Sultan.
Seperti diketahui, Pemda DIY sudah melarang operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik dengan mengeluarkan SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada 31 Maret 2022.
Pelarangan diatur di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo, dan Jalan Malioboro.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Sanksi pun diberlakukan bagi pengelola yang masih menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang sudah diatur.