REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Satreskrim Polres Jepara didukung jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap tindak kejahatan pencurian puluhan tabung elpiji 3 kilogram di wilayah Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan aparat kepolisian gabungan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing- masing adalah NY(37) warga Welahan, Kabupaten Jepara, MZ (41) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara serta AS (41) warga Wedung, Kabupaten Demak.
Dalam keterangannya, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan terkait dengan kasus pencurian 56 buah tabung elpiji 3 kilogram di toko Damarjati, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (11/7/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjutnya, aksi pencurian dilakukan pada pukul 01.00 WIB. Awalnya dua tersangka NY dan AS berputar- putar memantau situasi di took sasaran tersebut.
Setelah situasi benar- benar sepi dan dinilai cukup aman untuk melakukan aksi pencurian, para tersangka kemudian masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok utama menggunakan gunting besi.
Dari dalam toko tersebut, para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dan dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka MZ. “Tabung gas elpiji yang dicuri para tersangka selanjutnya dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima Polre Jepara, jajaran Resmob Satreskrim Polres Semara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota Resmob Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza, sebuah gunting besar, dua buah kunci T serta uang tunai Rp 1.752.000.
Dari hasil penyidikan juga terungkap para tersangka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa lokasi di wilayah Kudus, Pati dan Jepara.
Untuk wilayah Kabupaten Jepara sedikitnya ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan dua TKP, Kalinyamatan dua TKP, Pakis Aji satu TKP, Tahunan satu TKP, Pecangaan satu TKP dan Bangsri dua TKP.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya sembilan tahun,” tegas Kapolres Jepara.