Jumat 15 Jul 2022 14:46 WIB

Ratusan Permukiman Liar Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan

Warga mendirikan bangunan semi permanen dan permanen.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi, saat mengunjungi kawasan Bong Mojo sebelah barat.
Foto: Dokumen
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi, saat mengunjungi kawasan Bong Mojo sebelah barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan segera menertibkan permukiman liar yang dibangun di atas bekas pemakaman Bong Mojo, Jebres, sebelah barat. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi mengatakan, nantinya di lokasi itu akan dibangun kantor baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sebelah barat.

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan. "Agendanya hari ini kita melakukan pendataan. Dari jumlah warga yang bermukim di sana, status kependudukannya, juga asal warga mana," katanya di kantor Kecamatan Jebres.

Diungkapkan, sebagian warga di sana sudah bermukim sejak tahun 2000 an. Menurutnya, warga sudah tahu bahwa tidak boleh mendirikan bangunan karena Hak Pakai (HP) bekas Bong Mojo 71 dan HP 62 adalah milik pemerintah. "Dari data kami, dulu Satpol PP mendata sekitar 2017 atau di 2019 ada ratusan di sebelah barat," ujarnya.

Sebagian besar warga yang bermukim di sisi barat mendirikan bangunan semi permanen dan permanen. Bahkan, sudah ada yang dilengkapi dengan perabotan seperti kulkas.

"Setelah proses ini selesai, kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sekaligus Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam pengukuran ulang HP 62 dan 71 bekas Bong Mojo," katanya.

Selanjutnya, Taufan menjelaskan setelah hasil pendataan keluar, delineasi yang dimiliki akan lebih jelas. Setelahnya, sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunan liar akan dilakukan.

"Ya ini bisa jadi pelajaran buat masyarakat juga. Karena untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," ujar dia.

Salah satu warga di sana, Mugiono, mengatakan sudah tinggal sejak 10 tahun. Sebelumnya, ia tinggal di Limabelasan, Kecamatan Jebres.

"Pada 2012 saya ke sini, awalnya saya hanya membayar biaya untuk membersihkan bekas makam dan ganti tanaman senilai Rp 1 juta dan langsung saya tempati," katanya.

Senada dengan hal tersebut, Adi yang bekerja sebagai kuli bangunan, warga asal Jagalan, Kecamatan Jebres mengatakan belum lama sejak menempati bekas makam Bong Mojo.

"Sebelumnya saya ngontrak di Jagalan. Saya baru beberapa bulan di sini, itupun rumah belum selesai dan saya meminjam bank BRI senilai Rp 17 juta untuk bangun itu. Namun sekarang berhenti dulu untuk mengganti uang," katanya.

Namun, apabila ada penertiban, Adi akan bekerja sama. Ia mengaku pasrah dan mengikuti pemerintah."Ya kalau bisa dicarikan tempat bagi yang bener-bener belum punya rumah, sebenarnya saya pengen punya rumah resmi tapi belum ada rezeki," katanya.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada peringatan dan pengumpulan dari Satpol PP beberapa bulan lalu. Namun, sebelum tanah diminta ia akan memakainya terlebih dahulu.

"Sudah ada peringatan sebelumnya, umpamanya besok diminta ya kami terima, tapi kalau belum diminta ya kami pakai terlebih dahulu, biar mengurangi kontrak rumah," ungkap Adi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement