Jumat 15 Jul 2022 17:38 WIB

Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Kota Malang Digagalkan

Temuan pil tersebut disimpan tersangka di dalam 55 botol plastik putih.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Kota Malang Digagalkan (ilustrasi).
Foto: veja.abril.com.br
Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Kota Malang Digagalkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Peredaran puluhan ribu pil koplo di Kota Malang berhasil digagalkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Polsek Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, barang bukti haram tersebut diperoleh setelah aparat berhasil mengamankan tersangka pengedar pil koplo atau pil dobel L. "Dia adalah seorang warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," ucap Yanuar di Kota Malang, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga

Menurut Yanuar, informasi penangkapan ini bermula dari masyarakat pada 18 Mei 2022 pukul 18.15 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing. Aparat bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

Setelah diperiksa, rupanya informasi masyarakat tersebut benar adanya. Petugas kepolisian segera mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun. Dari tersangka, aparat berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil dobel L atau lazim disebut pil koplo.

 

Menurut Yanuar, temuan pil tersebut disimpan tersangka di dalam 55 botol plastik putih. Kemudian pil juga disimpan di beberapa bungkus plastik klip. 

Atas perbuatan ini, tersangka pun dikenakan Pasal 197 atau 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang bersangkutan mendapatkan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun. "Dan denda sebesar Rp 1 sampai 1,5 miliar," ucap Alumnus Akademi Kepolisian 2008 ini.

Di samping itu, Yanuar juga berkomitmen penuh sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota (Makota) untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba. Hal ini juga senada dengan Deklarasi Anti-Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya yang pernah diselenggarakan pada akhir Mei lalu. Langkah ini bertujuan guna menjadikan Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR (Bersih dari Narkoba).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement