Senin 18 Jul 2022 16:56 WIB

Perwal Larangan Skuter Bakal Diterbitkan, Pengelola Minta tak Ada Penutupan

Direncanakan, pelaksanaan perwal tersebut akan dimulai bulan depan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur terkait pelarangan beroperasinya kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik hingga otoped. Perwal ini direncanakan akan diterapkan mulai Agustus 2022 nanti.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma mengatakan, pihaknya masih menunggu diterbitkannya perwal tersebut. Pihaknya akan mengikuti aturan jika nantinya perwal sudah dikeluarkan.

Meskipun begitu, ia berharap dengan adanya perwal itu tidak menjadikan penyewaan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ditutup oleh pemerintah.

“Tidak adil dari aturan itu jika melakukan penutupan. Tapi tetap saya tekankan sikap kami jelas dan tegas, apapun perwal yang dikeluarkan nanti kami akan tetap menghormati dan mengikuti,” kata Adi kepada Republika, Senin (18/7/2022).

Adi berharap perwal yang dikeluarkan nantinya mengatur terkait teknis operasional penggunaan kendaraan yang digerakkan dengan listrik. Dengan begitu, katanya, diharapkan tidak terjadi kembali permasalahan terkait kendaraan ini.

Pasalnya, masih ada pengelola yang mengoperasikan kendaraan listrik tersebut di kawasan Sumbu Filosofis, seperti di kawasan Malioboro. Bahkan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik oleh Pemda DIY.

“Itu pun (diatur) secara luas agar tidak timbul lagi masalah yang sama di beda tempat, terlebih lagi aturan ini akan berimbas kepada masa depan dimana akan banyak skuter listrik yang akan keluar, apalagi di masa global seperti ini,” ujarnya.

Ia juga meminta agar perwal tersebut nantinya tidak hanya mengatur larangan operasional maupun penindakan kendaraan itu di kawasan Sumbu Filosofis. Namun, juga memuat aturan terkait operasional dan penindakan secara keseluruhan di kawasan lainnya di Kota Yogyakarta.

Adi menyebut, pihaknya pun menyadari bahwa ada pengelola yang tidak menaati aturan terkait pelarangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. Rata-rata, katanya, pengelola tersebut merupakan mereka yang baru saja memulai penyewaan di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta menyusun perwal terkait dengan penindakan terhadap pengelola skuter listrik. Perwal ini disusun sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengelola yang melanggar ketentuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan draf dari perwal tersebut secepatnya. Direncanakan, pelaksanaan perwal tersebut akan dimulai bulan depan. "Bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus," kata Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement