REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kebijakan mengenai larangan beroperasinya skuter listrik (skutik) di Kota Yogyakarta akan diperluas. Kebijakan larangan beroperasinya skutik yang tadinya cuma di sumbu filosofi, akan berlaku ke seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Tetapi, meskipun sudah ada rambu larangan, skutik masih terlihat beroperasi. Padahal, sudah ada kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Memakai Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. Serta, Peraturan Walikota yang masih digodok.
Seperti pantauan yang dilakukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta pada Rabu (20/7/2022) malam. Sekitar 20.45-21.30 WIB di Jalan Margo Utomo pengguna skutik masih tampak melintasi jalan sisi barat baik dari selatan maupun dari utara.
Padahal, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, telah melakukan sidak bersama instansi terkait baik tingkat Kota Yogyakarta maupun DIY. Dari sidak, Sumadi bersama instansi terkait menemukan fakta menarik yakni skutik masih beroperasi.
"Ini membuktikan kalau tidak ada iktikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada dan ditengarai sulit ditata agar ke depannya lebih baik," kata Anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (21/7/2022).
Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemkot Yogyakarta melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Yogyakarta. Tentu, larangan tidak cuma berhenti dengan membuat aturan, tapi diikuti pengawasan dan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, Baharuddin menekankan, perlu dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari pihak pengelola skuter listrik. Sebab, jika aturan yang ada tetap dilanggar, maka kewibawaan pemimpin disepelekan, termasuk aturan yang dibuat tidak berarti.
Ada beberapa tawaran yang dapat dijadikan solusi bersama. Pertama, Perwal segera diterbitkan. Kedua, diundang seluruh penyedia atau pengelola jasa skuter listrik untuk duduk bersama membahas tentang hak dan kewajiban pengelola skuter listrik.
Artinya, dibahas apa yang menjadi larangan dan apa yang dibolehkan. Terakhir, jika telah ada kesepakatan bersama namun dalam perjalanannya masih ada oknum pengelola skuter listrik yang melanggar, maka sanksi tegas harus ditegakkan.
"Itu butuh konsistensi, komitmen dan dukungan dari semua pihak selain niat baik, serta kemauan agar persoalan skuter listrik di Kota Yogyakarta tidak berlarut," ujar Baharuddin.